Kamis, 28 Maret 2024

Truk Besar Diperbolehkan Melintas, Tapi Ada Syaratnya

Faisol Hadi
Senin, 1 Agustus 2016 20:00:26
Truk melintas di salah satu sudut perkotaan di Kabupaten Kudus, Senin. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Aturan larangan truk besar masuk kawasan perkotaan di Kudus berlaku di seluruh sudut wilayah tersebut. Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dishubkominfo Kudus Putut Sri Kuncoro mengatakan, sopir truk dapat melalui ruas jalan perkotaan jika mengantongi izin. "Para sopir dapat mengajukan izin kesini. Jika dilengkapi dengan surat izin, maka tidak ada masalah," katanya kepada MuriaNewsCom, Senin (1/8/2016). Menurutnya, meski diperbolehkan namun tak banyak sopir yang memprosesnya. Bahkan, dalam sebulan, belum tentu ada yang mengajukan surat tersebut. "Jika ada surat itu, mungkin kami beri toleransi lebih. Namun yang terjadi, tidak ada yang membawa surat izin," ujarnya. Dia menjelaskan, kalau pengajuan surat izin tetap melalui pihak polres. Barulah datang ke dishub untuk melakukan pengajuan surat izin. Hanya, meski terdapat yang memiliki surat izin, namun tidak semua wilayah dapat dilalui. Sebab pemkab memiliki daerah larangan keras yang tidak boleh dilalui. "Untuk kawasan Alun-alun Simpang Tujuh dan Jalan A Yani, bagaimanapun kondisinya tidak boleh dilalui. Bahkan yang menggunakan izin sekali pun," ungkapnya. Editor : Akrom Hazami   Baca jugaMeski Dilarang, Truk Besar Kerap Masuk Perkotaan di Kudus  

Baca Juga

Komentar