Kamis, 28 Maret 2024

KPP Pratama Jepara: Ini Keuntungan Manfaatkan Tax Amnesty

Murianews
Sabtu, 30 Juli 2016 11:11:03
Petugas penerima wajib pajak yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty di ruangan khusus pelayanan Tax Amnesty KPP Pratama Jepara. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
Murianews, Jepara – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty, yakni pengampunan pajak bagi wajib pajak melalui pengungkapan dan pembayaran sejumlah uang tebusan dengan angka tertentu yang jauh lebih sedikit. Ada banyak keuntungan bagi wajib pajak yang selama ini tidak patuh dan taat terhadap pajak, ketika memanfaatkan program pengampunan pajak ini. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono menjelaskan, peraturan dan pelaksanaan mengenai Tax Amnesty telah dimulai. Karena banyak keuntungan yang bisa diterima wajib pajak ketika memanfaatkannya, maka wajib pajak diimbau tidak khawatir untuk memanfaatkan momen ini. “Tidak perlu khawatir memanfaatkan Tax Amnesty karena selain data wajib pajak dirahasiakan, juga banyak keuntungan yang akan diterima,” ujar Endaryono kepada MuriaNewsCom, Sabtu (30/7/2016). Lebih lanjut dia menerangkan, wajib pajak  tak perlu khawatir dalam mengikuti program Tax Amnesty karena sesuai Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Wajib pajak juga akan dibebaskan dari segala jeratan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum tanggal 31 Desember 2015 atau dengan kata lain data yang terlapor tak akan bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. “Segala data maupun informasi  yang disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan yang tertera juga di jamin aman. Sehingga tidak perlu ragu, apalagi khawatir untuk memanfaatkan Tax Amnesty,” tegas Endaryono. Adanya kebijakan Tax Amnesty, semestinya menjadi kesempatan emas karena program ini hanya akan berlangsung dalam waktu yang terbatas. Secara resmi hanya diberlakukan selama sembilan bulan saja, dalam tempo tiga periodeyakni muali 01 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 saja. “Kesempatan ini benar-benar berlaku sangat terbatas. Jadi sangat disayangkan jika dilewatkan begitu saja oleh para wajib pajak pribadi atau badan. Lagi pula, wajib pajak hanya akan dibebankan tarif khusus yang jauh lebih kecil persentasenya. Semakin awal mengikuti, maka akan semakin kecil tarif tebusan yang dikenakan.” terangnya. Endaryono menyatakan, bagi wajib pajak sendiri juga pasti diuntungkan oleh beragam kemudahan dan keringanan tertentu. Pertama, semua pajak terutang berupa PPh, PPN, dan PPnBM serta sanksi administrasi maupun sanksi pidana akan terhapuskan. Kedua, terhindar dari pemeriksaan pajak alias tidak bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas data-data yang telah dilaporkan. Jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pun, maka secara otomatis pemeriksaan tersebut akan dihentikan seketika itu juga ketika mengajukan amnesty pajak. Ketiga, mendapat penghapusan PPh final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. “Yang sudah nampak jelas, wajib pajak akan diuntungkan oleh pengenaan tarif tebusan yang sangat rendah, terbebas dari segala sanksi,” imbuhnya.   Editor : Akrom Hazami    

Baca Juga

Komentar