Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

PN Kudus Tolak Seluruh Gugatan Gani Sanjaya

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan beberapa kios di Kudus Plaza MuriaNewsComMerie

Petugas Satpol PP saat melakukan penyegelan beberapa kios di Kudus Plaza. (MuriaNewsCom/Merie)

MuriaNewsCom, Kudus – Setelah melalui beberapa tahapan persidangan, Pengadilan Negeri ( PN ) Kabupaten Kudus akhirnya menolak seluruh gugatan Gani Sanjaya Cs, selaku penggugat perkara Kudus Plaza.

Dengan hasil ini Bupati Kudus selaku pihak tergugat III dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kudus 28 Juli 2016 Nomor 65 / Pdt.G/2015/PN.Kds. Selain menolak seluruh gugatan, pihak pengadilan Negeri Kudus juga membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.722.000 kepada penggugat.

Menurut rilis Kabag Hukum Setda Kudus Suhastuti  Jumat ( 29 /7/2016), dengan berakhirnya perkara tersebut maka keberadaan Kudus Plaza tidak lagi ada permasalahan. Dengan hasil ini pihak pemkab berharap para penggugat untuk bisa menerima dan menghormati hasil putusan pengadilan tersebut.

“Kepada para penggugat jangan lagi mempermasalahkan keberadaan Kudus Plaza karena hasil putusan pengadilan sudah jelas dan berkekuatan hukum, ” ungkapnya.

Diketahui bahwa permasalahan Kudus Plaza bisa berlanjut sampai ke pengadilan  karena Gani Sanjaya Cs. selaku penggugat menuntut diadakannya perbuatan hukum berupa pembaharuan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun di atas tanah Hak Pengelolaan ( HPL ) milik pemerintah Kabupaten Kudus.

Para penggugat juga menuntut agar menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada penggugat uang sebesar Rp.5.466.000.000 ( Lima Milyar Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah ).

Selain itu penggugat minta agar menghukum dalam hal ini pihak tergugat untuk membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan pengadilan.

Dalam perkara Kudus Plaza ini pihak penggugat yang akhirnya kalah di pengadilan mempercayakan kuasa hukum kepada Kantor Advokat Sigit Wahyudi Associates Semarang sedangkan Bupati Kudus menguasakan kepada tim kuasa Hukum Bagian Hukum dan Bagian Aset Daerah dengan koordinator Suhastuti selaku Kabag Hukum Setda Kudus.

Perkara ini bermula ketika puluhan personel Satpol PP Kabupaten Kudus, Rabu (10/2) menyegel sedikitnya 15 kios di kompleks pertokoan Kudus Plasa. Langkah tersebut dilakukan karena pedagang tidak membayar sewa sejak 2011. Meskipun diwarnai adu mulut antara petugas dan pedagang serta kuasa hukumnya, tidak ada perlawanan yang berarti. Penyegelan yang melibatkan polisi dihadiri petugas Bagian Aset Daerah, dan Asisten III Setda Kudus, Mas’ut. Satu per satu kios yang menunggak sewa didatangi petugas. Aparat sedikit mendapatkan perlawanan ketika hendak menyegel kios dan pemilik toko meminta Satpol PPtidak menyegel tokonya.

Para pemilik toko mengaku mempunyai bukti sertifikat hak milik atas satuan rumah susun. Pihaknya juga menyesalkan penyegelan tersebut. Mereka berkeyakinan, hak guna bangunan (HGB) atas kios yang ditempati bisa diperpanjang setelah 2009 berakhir masa waktunya. Sementara itu, kuasa hukum pedagang Matahari Plasa Kudus Sigit Wahyudi menyatakan, sesuai ketentuan seharusnya HGB, termasuk kios pedagang di kompleks Matahari Plaza Kudus, bisa diperpanjang.

Pihaknya juga mendengar informasi pemkab pernah menjanjikan perpanjangan HGB. Karena saat ini sedang dalam proses gugatan di pengadilan negeri, seharusnya pemkab menghormati dengan tidak menyegel kios. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan mediasi. Bila HGB tidak dapat diperpanjang, pedagang dirugikan karena tidak bisa mewariskan ke anggota keluarganya mengingat statusnya hanya sewa. ”Kalau menemui jalan buntu, katanya akan dilanjutkan proses persidangan.”

Sementara itu, Asisten III Setda Kudus, Mas’ut waktu itu menyatakan pengambilan barang di kios yang disegel ditunggu hingga 19 Februari 2016. Jika hingga batas waktu toleransi itu belum juga memperpanjang, barang di dalamnya akan dikeluarkan dan diidentifikasi. ”Kios yang sewanya tidak diperpanjang dimungkinkan ditawarkan kepada pihak lain yang berminat, ” jelasnya.

Dari 15 kios yang disegel, 8 di antaranya tidak digunakan untuk berjualan. Pemkab Kudus sudah memperingatkan pedagang yang tidak mau memperpanjang sewa untuk mengemasi barang dagangannya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus, Abdul Halil menambahkan, penyegelannya itu dalam rangka pengamanan aset pemkab.

Sesuai ketentuan, kios yang disegel tidak boleh dibuka sebelum ada upaya memperpanjang sewa. Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa kios di kompleks Kudus Kudus berawal dari berakhirnya jangka waktu HGB nomor 15 Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus pada 5 Juni 2009. Selanjutnya, hak-hak yang ada di atasnya, seperti hak milik atas satuan rumah susun juga berakhir, sementara hak atas tanah kembali ke pemilik HPL, yakni Pemkab Kudus yang memiliki kewenangan untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut.

Bentuk pemanfaatan sesuai Permendagri 17/2007, yakni dalam bentuk sewa. Selama ini, pemkab sudah memberikan kemudahan kepada pedagang, berupa perpanjangan sewa dengan waktu lima tahun dan ada opsi perpanjangan tiga kali.Adapun tarifnya, disesuaikan Perda 12/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan sewa Rp125 per meter persegi per bulan, sedangkan sewa tanah Rp 100 per meter persegi per bulan.

 

Editor : Akrom Hazami

Ruangan komen telah ditutup.