Disdukcapil Pati Akan Layani Pembuatan E-KTP di Desa Terpencil dengan Perekam Data Mobile
Lismanto
Jumat, 29 Juli 2016 09:03:16
"Warga yang belum terekam E-KTP sebagian besar berasal dari desa terpencil. Karena itu, saya akan jemput bola ke sejumlah pelosok desa dengan menggunakan dua alat perekam data mobile," ujar Kepala Disdukcapil Pati Dadik Sumarji, kepada MuriaNewsCom.
Bila mereka sudah terekam E-KTP, maka kartu identitas itu akan berlaku seumur hidup. Warga tidak akan lagi dibebani untuk mengurus perpanjangan KTP seperti periode sebelumnya.
"Sekarang ini, urus sekali saja sudah berlaku seumur hidup. Kalau KTP masih tercantum masa berlaku yang sudah habis, hal itu tidak menjadi masalah jika sudah terekam E-KTP. Aturan itu sudah tercantum dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri," imbuh Dadik.
Hanya saja, bila ada KTP sudah mengalami kerusakan, pihaknya menyediakan layanan untuk membuat KTP baru. Selain itu, pembuatan KTP baru berlaku untuk warga ketika ada perubahan status, alamat, pekerjaan atau perubahan lainnya.
"Khusus untuk warga yang kehilangan KTP, pengajuan pembuatan KTP baru harus dilampiri surat kehilangan dari kepolisian. Sekali lagi, warga Pati yang belum terekam E-KTP segera datang ke kantor kecamatan masing-masing," tandasnya.
Editor : Kholistiono