Jumat, 29 Maret 2024

Tak Perlu Kemana-mana, di Kudus Sudah Bisa Sejahtera

Kholistiono
Kamis, 28 Juli 2016 18:43:36
Suasana pemutaran film mengenai aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus, di lapangan Desa Besito, Kecamatan Gebog, pada Rabu (27/7/2016). (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus – Tujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini adalah bagaimana membuat warganya semakin sejahtera. Sehingga semua program dan kebijakan yang dibuat, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Itulah yang ingin disampaikan Pemkab Kudus dengan menggelar sosialisasi aturan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dilakukan dengan pemutaran film, di lapangan Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kudus, pada Rabu (27/7/2016) malam.

Film iklan cukai yang diputar di sana, memang memperlihatkan bagaimana dana cukai yang diterima Kudus, digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Salah satunya melalui pelatihan yang digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus.

Dalam film digambarkan bagaimana seorang suami yang asal Kudus, harus bersusah payah merantau ke luar kota. Namun karena tidak juga berhasil, maka dia kembali ke Kudus. Oleh sang istri, disarankan untuk mengikuti pelatihan di BLK Kudus saja, demi menambah kesejahteraan.

”Karena memang di BLK disediakan berbagai macam jenis ketrampilan yang bisa dimanfaatkan oleh warga. Dari sana, warga diharapkan bisa mengembangkannya menjadi salah satu skill untuk meningkatkan kesejahteraan,” terang Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kudus Putut Winarno.

Bagian Humas Setda Kudus memang menjadi salah satu pilar untuk melakukan sosialisasi mengenai pemakaian dana cukai ini. Sehingga warga Kudus bisa mengetahui jika dana cukai digunakan untuk kesejahteraan mereka.

Kegiatan yang digelar ini, berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK 07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus.

”Kami memiliki sejumlah film mengenai aturan cukai, yang sudah disiapkan sebelumnya. Ada beberapa judul dengan tema-tema menarik di dalamnya. Namun intinya adalah soal sosialisasi mengenai aturan cukai itu sendiri,” kata Winarno.

Selain untuk melatih ketrampilan warga, Winarno juga mengatakan jika dana cukai digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang ada di Kudus. Misalnya saja jalan dan jembatan.

”Yang tentunya akan membuat aktivitas atau kegiatan warga menjadi lancar. Jika infrastruktur sudah mendukung, maka aktivitas perekonomian juga akan meningkat. Dan akan mengangkat kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan Winarno, melalui film itu disampaikan pula pesan bahwa jika ingin sejahtera, tidak usah pergi ke mana-mana. Cukup mengangkat potensi yang ada di Kudus, melalui serangkaian kegiatan yang diprogramkan pemkab. ”Dan yang terpenting adalah bagaimana memahamkan kepada warga, bahwa dana cukai itu digunakan untuk kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Setelah Desa Besito, kegiatan serupa juga akan digelar Desa Kirig (Mejobo) pada 30 Juli 2016, Desa Gamong (Kaliwungu) pada 31 Juli 2016, Desa Payaman (Mejobo) pada 5 Agustus 2016, Desa Pladen (Jekulo) pada 6 Agustus 2016, Desa Hadipolo (Jekulo) 7 Agustus 2016, dan Desa Honggosoco (Jekulo) yang belum ditentukan tanggalnya. (HMS/SOS/CUK)

Editor: Merie

 

Baca Juga

Komentar