"Saya belum tahu, apakah masyarakat belum tahu atau memang kesadaran membuat e-KTP masih minim. Sebagian besar berminat segera membuat e-KTP ketika butuh saja. Kalau sudah mendesak, baru buat E-KTP," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pati Dadik Sumarji, Kamis (28/7/2016).
Dari 961.037 warga yang wajib memiliki E-KTP, 919.530 warga di antaranya sudah punya e-KTP. Dengan demikian, masih ada 41.507 warga yang belum memiliki E-KTP. Karena itu, ia meminta kepada warga yang belum punya E-KTP segera mengurusnya. Bila sampai September 2016 nanti masih belum selesai, pihaknya akan melakukan perpanjangan perekaman E-KTP.
"Kami juga meminta kepada lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan, lembaga pelayanan publik, termasuk para camat untuk melakukan sosialiasi pemberlakukan E-KTP yang berlaku seumur hidup. Kadang, mereka tidak tahu adanya kewajiban untuk membuat E-KTP sehingga butuh sosialisasi," tandasnya.
Editor : Kholistiono