Jumat, 29 Maret 2024

BNNP Jateng Tetapkan Kudus Darurat Narkoba

Kholistiono
Kamis, 28 Juli 2016 10:38:34
Murianews, Kudus – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng mengincar Kabupaten Kudus. Hal itu seiring tertangkapnya Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin. Kepala BNNP Jateng Kombes Tri Agus Heru  saat gelar kasus di halaman kantornya, Rabu (27/7/2016) mengatakan, Kudus merupakan salah satu kota yang kini akan dipantau. “Kudus darurat narkoba. Kami akan memantau daerah tersebut,” kata Tri. Sebagaimana diketahui, dari penangkapan Agus Imakudin. Terungkap pula peredaran narkoba di Kudus. Yang melibatkan beberapa orang. Seperti Farasanti sebagai pengedar sabu. Nur Ade Erwansyah sebagai perantara. BNNP menetapkan tiga tersangka. Diketahui, Agus Imakudin sebagai pengguna dikenakan pasal 127, Nur Ade Erwansyah sebagai perantara dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1), dan Farasanti sebagai pengedar. Sedangkan VR atau NN masih berstatus sebagai saksi. Pasal tersebut sesuai dengan Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar