Dari tempat tersebut, petugas berhasil menyita 14 liter tuak dari warung milik Siti Rukanah warga Tanjungan, Kecamatan Kragan. Rinciannya, satu dirigen berisi 10 liter tuak dan 4 botol, masing-masing ukuran satu liter.
Selain miras, petugas juga menyita 63 bungkus rokok kedaluwarsa berbagai merek dari warung Rifai, warga Desa Sendang Mulyo, Kecamatan Sarang. “Dalam razia ini, kita amankan belasan liter miras dan puluhan rokok yang sudah kedaluarsa. Ini bisa membahayakan jika dikonsumsi,” ungkap Kasi Penegak Perda Satpol PP Rembang Sudarno.
Dia mengatakan,untuk pemilik toko atau yang menjual rokok kedaluwarsa dan minuman tuak tersebut saat ini dilakukan pembinaan. "Kita terus memantau, membina dan mengarahkan mereka supaya tidak menjual rokok kedaluwarsa serta minuman keras lainnya. Sementara, dari Kecamatan Kota, yakni di toko yang berada di kawasan Jalan Kartini Rembang, petugas berhasil menyita 5 pak dan 50 bungkus rokok kedaluwarsa," pungkasnya.
Editor : Kholistiono