Murianews, Kudus - Kabar anggota DPRD Kudus, Agus Imakudin yang tertangkap lantaran membawa narkoba dipastikan ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus. BK memastikan dalam waktu dekat bakal menggelar rapat secara khusus untuk membahasnya.
Ketua BK DPR Kudus Setya Budi Wibowo, mengatakan lembaga dan rapat terkait hal itu bakal digelar pekan ini. Rapat dilakukan secara internal, sebelum akhirnya memutuskan langkah kebijakan.
"Paling lambat pekan depan sudah ada pembahasan. Kebetulan dalam waktu dekat ada pembahasan anggaran perubahan, setelah itu kami BK akan mengadakan pembahasan,” katanya.
Menurutnya, kabar secara pasti tentang ketua komisi C yang ditangkap masih belum diterima. Pihaknya mengaku, hanya mendapatkan kabar dari sejumlah media yang memberitakan penangkapan Agus Imakudin.
Untuk itu, komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) akan dilakukan dalam waktu yang dekat pula. Hal itu, untuk mengetahui kepastian pemberitaan apakah benar atau bukan.
Baca juga : Ketua Komisi C Ditangkap BNNP, Ketua DPRD Kudus : Kemarin Masih Ikut Paripurna
Untuk ancaman, dia mengungkapkan kalau benar melanggar janji dan sumpah, maka dapat diterapkan hukuman pemberhentian sementara atau juga di PAW. Sebab, hukuman yang diterima jika positif adalah, lima tahun.
"Sebenarnya tanpa BK juga bisa, cukup dari partai, fraksi atau dari DPRD," ungkapnya.
Editor : Akrom Hazami