MuriaNewsCom, Kudus – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memastikan bahwa Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin, jadi tersangka.
Humas BNNP Jateng Kompol Yuliasih melalui pesan pendek (SMS) ke MuriaNewsCom, Selasa (26/7/2016). “Tersangka anggota dewannya,” kata Yuliasih.
Sebagaimana diinformasikan, Agus Imakudin sampai sekarang masih gencar menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Jateng di Madukoro, Semarang.
BNNP menetapkan Agus Imakudin jadi tersangka penyalahgunaan narkotika. Agus Imakudin beserta temannya, digerebek di Puri Anjasmoro, Semarang. Tepatnya pada Senin (25/7/2016).
BNNP telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dari tangan mereka disita satu paket kecil narkotika jenis sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam wadah plastik tempat pasta gigi.
Editor : Akrom Hazami