Jumat, 29 Maret 2024

Duh…Ribuan Istri di Pati Pilih Menjanda

Lismanto
Sabtu, 23 Juli 2016 15:17:49
Seorang wanita berdiri di depan petugas Pengadilan Agama Pati untuk mengajukan perkara gugat cerai. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Tingkat perceraian di Kabupaten Pati terbilang cukup tinggi. Dalam waktu tujuh bulan selama 2016 saja, sedikitnya ada 1.052 perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Hal itu diungkap Panitera Pengadilan Agama Pati, Heryantabudi Utama. "Sampai saat ini, terhitung sejak awal 2016, Pengadilan Agama Pati mengeluarkan akta cerai sebanyak 1369 dengan total perkara 1.569. Dari jumlah tersebut, 1.052  perkara cerai gugat diajukan oleh pihak istri," kata Heryantabudi, Sabtu (23/7/2016).

Dibanding tahun lalu, pengajuan cerai dari pihak istri meningkat cukup signifikan. Pasalnya, baru bulan ketujuh sudah ada 1.052 istri yang mengajukan cerai. Sementara itu, tahun kemarin pengajuan cerai dari istri sebanyak 1.742 dalam kurun waktu setahun.

"Kemungkinan akan mengalami peningkatan pada akhir tahun. Namun, kami tidak berharap demikian. Sebab, saat ini ada proses mediasi, di mana keduanya disarankan untuk mempertahankan keluarga ketimbang cerai," imbuhnya.

Dikatakan, Pengadilan Agama Pati dalam sehari melaksanakan sidang perceraian sebanyak 30 sampai 50 kali. Selebihnya, sidang di luar perceraian seperti waris, gono gini, isbat nikah, dan sebagainya.

"Kalau ada masalah, sebaiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan. Pengadilan mestinya menjadi jalan terakhir, jangan serta-merta langsung mengajukan gugatan ketika ada masalah. Musyawarah dan saling memahami diperlukan supaya angka perceraian bisa ditekan," imbaunya.

Editor : Kholistiono

   

Baca Juga

Komentar