Kamis, 28 Maret 2024

Duh…Gara-gara Main Judi, Jabatan Pak Kades Pun Dicopot

Dani Agus
Rabu, 20 Juli 2016 16:18:34
Murianews, Grobogan - Gara-gara terlibat kasus perjudian, Imam Setiyadi akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bugel, Kecamatan Godong. Pemberhentian itu dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan terhadap Imam.

Kabag Pemerintah Desa Daru Wisakti ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pencopotan jabatan oknum kades tersebut. Tindakan itu dilakukan karena Imam Setiyadi sudah terbukti melanggar hukum.

Menurutnya, sesuai aturan, seorang kades yang tersangkut masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas lima tahun akan diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini tidak melihat dari berapapun vonis yang dijatuhkan.

“Jadi, meski divonis beberapa bulan, seorang oknum kades bisa diberhentikan. Dengan catatan, ancaman hukuman pada kasus yang dilakukan di atas lima tahun. Seperti, kasus perjudian ini dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih lima tahun. Hal ini hendaknya bisa jadi pelajaran buat kades lainnya agar jangan melanggar hukum,” jelasnya.

Untuk mengisi kekosongan, sudah ditunjuk seorang Pj Kades Bugel yang diambilkan dari pegawai Kecamatan Godong. Diambilkannya Pj dari pegawai kecamatan itu disebabkan di Desa Godong kebetulan hanya tinggal memiliki dua perangkat desa saja. Pj kades ini nantinya akan melaksanakan tugas-tugas dari kepala desa.

Menurut Daru, penangkapan yang dilakukan terhadap Kades Bugel lantaran kasus judi tersebut memang menjadikan pelayanan pada masyarakat terganggu. Meski demikian, selama ditahan, untuk sementara kendali pemerintahan di Desa Bugel dilakukan sekretaris desa.

Namun, kewenangan perangkat desa ini juga terbatas. Oleh sebab itu, untuk beberapa urusan tertentu tetap harus dilakukan kepala desa sekalipun tengah berada dalam tahanan.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap pelaku judi dadu yang dilakukan anggota Polsek Godong ini dilakukan Selasa (22/12/2015) lalu sekitar pukul 11.15 WIB. Dari sejumlah pelaku, hanya satu orang ini yang tertangkap di lokasi kejadian.

Selain mengamankan satu pelaku yang diduga sebagai bandar judi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, alat yang dipakai berjudi berupa batok kelapa berikut alas kayu dan mata dadu. Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 1.510.000 dan satu buah handphone.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar