Tahun lalu, enam pengusaha karaoke mencoba untuk melakukan perpanjangan izin usaha karaoke. Namun, upaya permohonan mereka tidak direspons Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pati. Keberadaan karaoke dianggap masih berada di dalam radius seribu meter dari pemukiman dan dinyatakan bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2013.
Karena itu, enam pengusaha karaoke yang terdiri dari dua perkara mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Semarang). Hasilnya, permohonan tiga karaoke dikabulkan, yakni Star King, CJ Karaoke, dan Romantika.
Sementara itu, empat karaoke tidak dikabulkan, yakni Las Vegas, Permata, The Boss, dan MDK Karaoke. Lantaran permohonannya ada yang ditolak, pengusaha karaoke melalui kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.
"Dulu permohonannya perkara kedua tidak dikabulkan, jadi kita ajukan gugatan, bukan permohonan lagi. Hasilnya, PTUN Semarang memerintahkan KPPT Pati untuk menerbitkan izin yang diajukan penggugat," kata Gulo, Rabu (20/7/2016).
Saat ini, pihaknya masih menunggu KPPT untuk menerbitkan izin pengusaha karaoke yang menang di PTUN Semarang. Bila ke depan KPPT tidak segera menerbitkan izin, Gulo tak segan untuk mempidanakan Kepala KPPT Pati Amal Diharto.
Sebab, Kepala KPPT Pati dianggap melakukan penghinaan terhadap puutusan negara karena tidak menerbitkan izin sesuai dengan keputusan PTUN Semarang. "Kita tunggu saja. Kalau memang tidak mau menerbitkan izin, itu namanya contempt of court. Penghinaan terhadap putusan negara dan kita akan pidanakan," ungkap Gulo.
Tak sekadar gertak sambal, Gulo mendasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di KUHP, disebutkan, bahwa siapapun yang melawan pejabat dalam hal ini pengadilan, maka bisa dipidana. "Kita lihat saja nanti," tandasnya.
Editor : Kholistiono