Jumat, 29 Maret 2024

Usai Dilantik, PPK di Jepara Seleksi PPS

Murianews
Senin, 18 Juli 2016 19:00:21
Anggota PPK menjalani pelantikan di Jepara. (MuriaNewsCom/Wahyu KZ)
Murianews, Jepara – Setelah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara pada Jumat (15/7/2016) lalu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jepara kini giliran melakukan seleksi untuk anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kecamatan masing-masing. Mereka akan mulai melakukan seleksi tahap wawancara pada Selasa (19/7/2016) besok. “Pembentukan badan penyelenggara Ad Hoc pada Pilkada Jepara 2017 kini masih berjalan untuk tahap seleksi calon anggota PPS. KPU Jepara mendelegasikan kewenangan pembentukan PPS ini kepada PPK yang telah dilantik,” ujar anggota KPU Jepara, Subchan Zuhri, Senin (18/7/2016). Menurutnya, dalam menjalankan kewenangan KPU Kabupaten, PPK di 16 kecamatan diminta untuk cermat dalam melakukan seleksi calon anggota PPS di wilayah kerjanya. Selain seleksi, selanjutnya akan menetapkan tiga orang anggota PPS di setiap desa/kelurahan. “Seleksi calon angota PPS ini harus cermat dan mengedepankan integritas, kapasitas, kapabilitas dan netralitas calon. Sebab peranan PPS sangat vital dalam menjalankan sejumlah tahapan Pilkada 2017 nanti,” ungkapnya. Lebih lanjut ia membeberkan, PPS yang terpilih dan akan dilantik secara serentak pada Rabu, 20 Juli, akan menjalankan sejumlah tugas penting. Di antaranya PPS akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta membentuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam pemutakhiran data pemilih, PPS akan menjadi ujung tombak KPU yang memantau dan menyupervisi langsung tugas PPDP dalam melakukan verifikasi faktual data pemilih. “Kalau dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini PPS tidak maksimal, maka dikhawatirkan hasilnya juga akan kurang maksimal. Data pemilih adalah data penting yang juga menentukan kelancaran penyelenggaraan Pilbup,” ungkapnya. Selain menjalankan tugas dalam pemutakhiran data pemilih, PPS juga akan mendapat tugas yang sangat krusial. Yakni pada saat verifikasi faktual dukungan calon perseorangan jika pada saatnya nanti ada pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. Editor : Akrom Hazami    

Baca Juga

Komentar