Mamik, Staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rembang yang membidangi haji mengatakan, dengan adanya satu orang yang gagal berangkat tersebut, katanya, calon jemaah haji asal Rembang menjadi 790 orang, yang awalnya 791 orang.
“Kasni ini tergabung dalam kloter 38. Sebenarnya Kasni ini seharusnya naik haji tahun 2015 lalu bersama suaminya atas nama Muchid. Akan tetapi, tahun kemarin kondisinya lagi hamil, maka dia bersama suaminya berangkat haji tahun ini. Namun untuk tahun ini, takdir berkata lain. Sehingga yang berangkat haji ya suaminya saja," tuturnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai biaya haji yang sudah dikeluarkan, pihakhya mengutarakan, bahwa biaya tersebut bisa dikembalikan secara utuh. "Mengenai biaya haji yang sudah dibayarkan atau dilunasi, maka bisa dikembalikan. Yakni dengan cara ahli warisnya melampirkan surat permohonan, rekening bank, surat kematian dari desa, dan sebagainya. Dan untuk pencairanya juga maksimal selama 3 bulan dari tanggal pengajuan tersebut," imbuhnya.
Baca juga : 791 Calhaj Asal Rembang Ikuti Bimbingan Manasik
Editor : Kholistiono