Jumat, 29 Maret 2024

Satlantas Polres Pati Tetap Layani Ratusan Pemohon SIM Meski Material Habis

Lismanto
Jumat, 15 Juli 2016 21:05:57
Petugas Satlantas Polres Pati tengah mengawasi ujian teori SIM, Jumat (15/7/2016). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Satlantas Polres Pati tetap melayani ratusan pemohon SIM setiap harinya, kendati material SIM habis. Sebagai pengganti sementara, pemohon diberikan resi pembayaran SIM dari BRI sebagai bukti.

"Kalau material SIM sudah tersedia dari Mabes Polri atau Polda Jawa Tengah, pemohon bisa mengambilnya di Kantor Satlantas Polres Pati. Bila pemohon ternyata sudah merantau di luar kota dan tidak bisa mengambil, bisa diwakilkan keluarga dengan menyertakan resi dan fotokopi KTP," ujar Kasatlantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari, Jumat (15/7/2016).

Namun, pihaknya tidak bisa memastikan kapan material SIM tersebut kembali tersedia. Sebab, tersedianya material SIM menjadi wewenang dari Mabes Polri. Bila sudah tersedia, pihaknya akan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.

Ikrar menambahkan, material SIM habis sudah sejak pertengahan Ramadan hingga sekarang. Meski demikian, pelayanan tetap dibuka, lantaran permohonan SIM dari kalangan pemudik meningkat tajam usai Lebaran.

"Resi pembayaran dari BRI itu bisa menjadi bukti bagi pemohon. Jadi, ketika ada operasi lalu lintas di jalan, resi itu bisa digunakan sebagai surat jalan. Resi tidak berlaku ketika material SIM sudah tersedia," tambah AKP Ikrar.

Mochammad Zazuli, pemudik asal Kayen merupakan satu di antara pemohon yang membawa surat jalan SIM usai mengurus pembuatan SIM. Rencananya, bila meterial SIM jadi, ia meminta kepada saudaranya untuk mengambil SIM di Satlantas.

"Saya meninggalkan resi pembayaran dan fotokopi KTP kepada saudara saya. Kalau material SIM sudah tersedia, saya minta saudara untuk mengambil dan mengirimkan ke Jakarta. Sebab, besok saya harus berangkat ke Jakarta untuk bekerja," tutur Zazuli.

Zazuli mengaku cukup beruntung, karena lolos uji teori dan praktik pembuatan SIM. Berbeda dengan Mustakim, pemohon asal Pati Kota yang gagal dalam ujian praktik. Ia menjatuhkan satu patok pembatas dan kaki menyentuh tanah sekali.

Sesuai dengan aturan, kesalahan dalam ujian praktik tidak boleh lebih dari satu kali. Akibatnya, Mustakim diminta untuk mengulangi ujian praktik pada 23 Juli 2016 mendatang.

"Dalam ujian praktik, pemohon harus memutari angka delapan sebanyak dua kali, selanjutnya putaran utara dua kali dan selatan dua kali. Terakhir, pemohon harus melewati lintasan zig zag. Kalau melakukan kesalahan lebih dari satu kali, pemohon dinyatakan gagal dan harus mengulanginya lagi," tukas Bintara Urusan SIM Satlantas Polres Pati Aiptu Sutopo.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar