SH diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang, sehingga dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP subsider 351 KUHP pada 19 Juli 2015. Namun, SH berhasil kabur dan merantau hingga akhirnya ditangkap polisi saat mudik di kampung halamannya, Kamis (7/7/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Winong Aiptu Kartono bersama dengan dua anggotanya dan satu personel dari Unit Intel. "SH memang ditetapkan sebagai DPO, karena diduga melakukan penganiayaan setahun yang lalu. Lebaran tahun ini, kami mendapatkan informasi bahwa DPO pulang di rumah untuk mudik," ujar Kanit Reskrim Polsek Winong Aiptu Kartono.
Setelah dilakukan penyelidikan, SH memang tengah mudik untuk merayakan Lebaran bersama dengan keluarga. Saat itu juga, polisi kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut. "Saat itu, pelaku sedang istirahat di rumah. Kami langsung tangkap dan tidak ada perlawanan. Semua berlangsung aman dan kondusif," imbuhnya.
Editor : Kholistiono