Jumat, 29 Maret 2024

Pentas Dangdut di Pati Diperbolehkan Mulai Jumat Pekan Ini

Lismanto
Senin, 11 Juli 2016 17:05:58
Pentas dangdut yang batal diadakan di dua desa di Tambakromo, lantaran tidak mengantongi izin dari kepolisian. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Izin pentas dangdut dan keramaian lainnya di Pati diperbolehkan mulai Jumat (15/7/2016) pekan ini. Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolres Pati dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 yang melarang adanya keramaian, tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran.

Kapolres Pati AKBP Ari Wibowo kepada MuriaNewsCom, Senin (11/7/2016) mengatakan, aturan itu mesti ditegakkan atas pertimbangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pati supaya kondusif. Bila ada yang nekat menggelar pentas dangdut, pihaknya tak segan menerjunkan personel untuk membubarkannya.

Di Kecamatan Tambakromo, misalnya. Dua desa di kecamatan tersebut, yakni Desa Pakis RT 3 RW 2 dan Dukuh Lempungan, Desa Maitan mencoba untuk menggelar pentas dangdut pada Sabtu (9/7/2016). Namun, puluhan personel polisi yang dipimpin Kapolsek Tambakromo AKP Wasito membubarkannya.

Dalam kegiatan pembubaran tersebut, sedikitnya 20 personel dari Polsek Tambakromo, satu peleton pasukan pengendali massa (Dalmas) Polres Pati, dan dua personel dari Satpol PP Tambakromo dikerahkan. Aksi pembubaran tersebut berlangsung aman dan tertib.

"Mereka tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Pentas dangdut di Desa Pakis dalam rangka tasyakuran kelahiran anak, sedangkan di Desa Maitan dalam rangka Lebaran yang diadakan Cah Krajan Community," kata AKP Wasito.

Usai dibubarkan, mereka diminta untuk membuat surat pernyataan secara baik-baik yang berisi pembatalan pentas dangdut. Pernyataan dibuat penanggung jawab acara dengan diketahui kepala desa setempat.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar