Jumat, 29 Maret 2024

Warga Kabupaten Lain Ternyata Bisa Cetak KTP di Kudus, Lho

Faisol Hadi
Selasa, 5 Juli 2016 12:00:34
Murianews, Kudus – Momen libur Lebaran memang dimanfaatkan warga Kabupaten Kudus untuk mengurus dokumen identitas diri mereka. Terutama warga yang selama ini berdiam diri di luar kota. Saat mudik Lebaran kali ini, mereka memanfaatkan momen untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP). Tidak mengherankan jika pemohon KTP bisa mencapai ratusan orang setiap harinya. Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus Hendro Martoyo mengatakan, sejak Senin (4/7/2016) kemarin, pemohon KTP berdatangan ke kantor instansi yang berada di lingkungan kantor Pemkab Kudus tersebut. ”Setiap harinya, rata-rata ada 120 orang yang memohon pembuatan KTP. Hal itu membuktikan meski libur juga masih ramai buat KTP. Apalagi kalau pemudik luar kota yang pulang saat Lebaran semacam ini,” katanya. Selain melayani di kantor, pelayanan keliling juga masih diberlakukan. Petugas tetap menjalankan kendaraan pembuatan KTP keliling, ke beberapa desa di wilayah Kudus. Hendro mengatakan, pihaknya juga bisa melayani pencetakan KTP, bagi warga dari luar kota. Atau warga dari kabupaten lainnya. Namun, ada syarat yang harus mereka penuhi. ”Kita bisa cetakkan KTP warga luar Kudus. Asalkan mereka sudah melakukan perekaman data di kantor Disdukcapil setempat. Syaratnya hanya membawa KTP lama atau KK saja. Itu untuk membuka rekaman data, yang selanjutnya dapat dicetak,” tuturnya. Pelayanan pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, hanya akan libur dua hari saja. Libur pelayanan itu hanya terjadi pada Rabu (6/7/2016) dan Kamis (8/7/2016). Atau selama dua hari libur Lebaran. ”Selanjutnya masih akan dilayani seperti biasa. Karena staf kami hanya libur dua hari saja itu,” jelas Hendro. Untuk jam pelayanan dilayani mulia pukul 07.30 WIB hingga jam 11.30 WIB. Waktu yang lebih pendek ini disebabkan momen liburan. Sehingga kebijakan untuk jam pelayanan memang dikurangi. ”Bahkan kalau di bawah pukul 10.00 WIB bisa langsung cetak. Namun jika di atas pukul 10.00 WIB, harus diambil keesokan harinya,” imbuhnya. Editor: Merie  

Baca Juga

Komentar