Jumat, 29 Maret 2024

Pemdes Banyudono Rembang Peras Pengusaha Jutaan Rupiah

Kholistiono
Kamis, 30 Juni 2016 19:30:01
Murianews, Rembang – Pemerintah Desa (Pemdes) Banyudono diduga telah melakukan pemerasan kepada pengusaha di desanya. Dalihnya, permintaan uang itu dinamai hibah. Hal itu membuat pengusaha setempat menolak. Diketahui, setiap pengusaha di desa itu, dimintai sumbangan hingga puluhan juta rupiah per tahun. Pemdes setempat menyebut dana sumbangan yang akan dikumpulkan dari para pengusaha itu, sebagai dana hibah. Setiap pengusaha di desa itu wajib memberikan dana hibah kepada pemdes, setiap tahunnya. Bahkan toko kelontong hingga kos-kosan, pemiliknya juga diminta untuk memberikan hibah. Berdasarkan data yang dihimpun, ada 30 pengusaha yang didata pemdes dan dimintai untuk memberikan dana hibah. Setiap pengusaha dibebani dana hibah yang bervariasi, mulai dari yang terkecil Rp 500 ribu per tahun, hingga yang terbesar Rp 75 juta per tahun. Contohnya, Agus Dwi yang mempunyai usaha kos-kosan, harus membayar Rp 500 ribu. Beda halnya dengan Rintaningsih, yang merupakan pemilik toko bangunan Pojok 4, dibebani hibah Rp 5 juta. Toko kelontong dibebani hibah sekitar Rp 2 juta, hotel Rp 10 juta, minimarket modern Rp 20 juta. Dan tiga perusahaan besar di desa itu, pemiliknya masing-masing dijatah memberikan bantuan sebesar Rp 75 juta. Tiga perusahana itu yakni Indo Seafood, Sinar Mutiara Abadi, dan PT Sampurna Rasa. Indo Sefood dan PT Sampurna Rasa merupakan milik satu orang. Para pengusaha itu telah dikumpulkan pada Sabtu 25 Juni 2016 lalu, di Balai Desa Banyudono. Namun tampaknya belum ada kesepakatan mengenai hal ini. Para pengusaha merasa keberatan, dan menganggap kebijakan ini sebagai sebuah upaya untuk menekan pengusaha. Alasannya, karena kebijakan itu tak dilandasi aturan yang jelas. Hermin Tulus, pemilik Hotel Kartini, di Desa Banyudowo juga mengeluhkan hal ini. Dalam daftar, Hermin harus memberikan hibah sebesar Rp 10 juta per tahun. Ia mengaku tak sepakat dengan kebijakan tersebut. Karena menurut dia, kebijakan ini rawan penyelewengan. “Kenapa harus menkan pengusaha,” katanya, Kamis (30/6/2016). Menurut dia, kalau ada aturan yang jelas mengenai kebijakan tentang penarikan dana hibah dari para pengusaha ini, ia baru akan memikirkan untuk menyetujuinya. “Memang dari tahun lalu sudah ada rencana dari Desa untuk menarik hibah bagi pengusaha. Namun, gak jalan,” terangnya. Sementara Kepala Desa Banyudono, M Toha ketika dikonfirmasi MuriaNewsCom, menganggap hal ini bukan sebagai sebuah pemerasan atau upaya menekan pengusaha. Selain itu, menurut dia, kebijakan ini juga belum final. “Memang belum kelar karena ada yang tidak setuju,” ujarnya. Ia juga mengaku, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa pengusaha yang ada di Desa Banyudono, pada Sabtu (25/62016) lalu. Dari pertemuan tersebut, menurutnya, belum ada kesepakatan. Menurut dia, program tersebut sudah direncanakan sejak tahun lalu, dan baru akan dilaksanakan tahun ini. “Baru tahun ini akan dilaksanakan. Dan kami masih akan lakukan musyawarah lagi,” jelasnya. Editor : Akrom Hazami    

Baca Juga

Komentar