Kamis, 28 Maret 2024

KPP Pratama Jepara Layani Konsultasi Pembayaran Pajak via E-Billing

Murianews
Kamis, 30 Juni 2016 13:08:56
Petugas memberikan informasi pada wajib pajak terkait pembayaran pajak melalui E-Billing (MuriaNewsCom/Wahyu Khoiruz Zaman)
Murianews, Jepara – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara membuka kelas E-Billing menjelang diberlakukan pembayaran pajak harus via E-Billing. Kelas E-Billing yang melayani konsultasi bagi para wajib pajak (WP) tersebut, tidak perlu menunggu banyaknya jumlah WP yang hadir untuk dilakukan sesi konsultasi dan sosialisasi.

Hal itu disampaikan  Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara Endaryono melalui Kasi Waskon I Budi Cahyono. Menurutnya, WP kini bisa melakukan pembayaran pajak lebih mudah melalui E-Billing. Dengan sistem pembayaran ini, Selain lebih mudah, pembayaran pajak melalui E-Biling juga dinilai lebih cepat dan akurat.”Kita buka kelas E-Billing khusus untuk menyampaikan informasi dan tata cara pembayaran pajak melalui E-Billing,” ujar Budi Cahyono kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, E-Billing merupakan cara pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Itu yang disosialisasikan dan dikonsultasikan kepada WP sebelum aturan kewajiban pembayaran pajak via E-Billing diberlakukan mulai 1 Juli 2016.

“Kami juga lakukan penyampaian informasi terkait E-Blling ini melalui helpdesk. Ada empat petugas di bagian helpdesk setiap harinya. Jika wajib pajaknya satu, dua orang kami lakukan penyampaian informasi melalui bagian helpdesk. Namun jika wajib pajaknya banyak, maka kami arahkan ke kelas E-Billing,” terangnya.

Untuk bisa menyampaikan pembayaran melalui E-Billing, Budi melanjutkan, wajib pajak harus melakukan resgistrasi terlebih dahulu. Ada tiga cara yang bisa dipilih. Mulai dari melalui situs DJP online, internet banking maupun SMS ID Billing.”Khusus untuk registrasi melalui situs DJP online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki dan melakukan aktivasi E-FIN di Kantor KPP,” terangnya.

Setelah aktif dan memiliki kode billing, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui bank maupun kantor pos. ”Tidak harus dilakukan di  KPP,” ucapnya.

Ia menambahkan, ke depannya pihaknya juga akan menyediakan perangkat khusus di KPP untuk layanan mandiri bagi wajib pajak. ”Jadi nantinya wajib pajak bisa membuat kode billing sendiri dan melakukan pembayaran secara mandiri melalui mini ATM yang kami sediakan,” imbuhnya.

 

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar