Kamis, 28 Maret 2024

Sudah Jelas Ada Larangan, Tapi PNS di Jepara Masih Ada yang Terima Parsel

Murianews
Rabu, 29 Juni 2016 04:00:53
Salah satu toko penyedia parsel di Jepara (MuriaNewsCom/Wahyu Khoiruz Zaman)
Murianews, Jepara – Meskipun ada instruksi pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) menerima bingkisan atau parsel dari pemerintah, Namun nyatanya beberapa PNS di Kabupaten Jepara diduga kuat masih menerima parsel pada Lebaran ini.

Hal itu diketahui dari beberapa toko penyedia parsel. Salah satu toko yang berada di kawasan Pecinan Jepara saja mengaku telah mengirimkan parsel dengan tujuan kepada PNS sebanyak 10 PNS. “Kalau toko saya sendiri sudah mengirimkan parsel ke 10 PNS lebih. Harganya di bawah satu juta,” ujar salah satu pemilik toko penyedia parsel di  Jalan Diponegoro Jepara, Mesakh (34) kepada MuriaNewsCom, Selasa (28/6/2016).

Menurutnya, para PNS tersebut mendapatkan parsel dari kolega mereka, paling banyak dari luar kota, seperti Jakarta. Kolega mereka tersebut menelepon dirinya untuk kemudian memesan dan meminta pesanan tersebut dikirimkan ke PNS.“Kemudian kami antar sendiri pesanan parsel sesuai tempat tujuan, dan semua menerimanya, tidak ada yang menolak,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, satu parsel yang dipesan untuk PNS tersebut seharga antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. “Tak ada yang memesan hingga lebih dari satu juta. Yang memesan di atas satu juta hanya kalangan pengusaha dan diambil sendiri. Bukan kita diminta untuk mengirimnya ke pihak tertentu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Jepara Hadi Priyanto mengatakan, pihaknya meyakini bahwa tidak ada PNS yang berani menerima parsel. Sebab, aturan pelarangan sudah sangat jelas dan terdapat ancaman sanksi.“Saya yakin tidak ada yang berani. Sejauh ini semua PNS juga sudah diberi sosialisasi mengenai aturan pelarangan tersebut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, parsel yang diberikan kepada abdi negara tersebut masuk dalam ranah gratifikasi dan bisa diancam pidana.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar