Kamis, 28 Maret 2024

Pelanggaran Lalu Lintas di Kudus Tembus 16 Ribu

Faisol Hadi
Rabu, 29 Juni 2016 03:30:06
Humas dan Protokoler pada Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Ananta Wijaya (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
[caption id="attachment_87209" align="aligncenter" width="565"]Humas dan Protokoler pada Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Ananta Wijaya (MuriaNewsCom/Faisol Hadi) Humas dan Protokoler pada Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Ananta Wijaya (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)[/caption]

MuriaNewsCom, Kudus – Kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kudus cukup tinggi. Terhitung dari 2 Januari hingga 21 Juni 2016 ini, angka pelanggaran lalu lintas sudah mencapai 16.311 perkara yang sudah disidangkan.

Humas dan Protokoler pada Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Ananta Wijaya mengatakan, kasus pelanggaran lalu lintas itu mendominasi  perkara di PN Kudus selama 2016. "Datanya per 21 Juni, total pelanggaran 16.311 kasus. Jumlah itu belum lagi beberapa waktu lalu yang juga ada penindakan. Sehingga jumlah pasti akan jauh lebih banyak," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, untuk pelanggaran lalu lintas didominasi mereka yang tidak membawa helm, tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK. Selain itu, spion dan sepeda motor modifikasi yang tidak sesuai juga banyak dijumpai.

Selain perkara pelanggaran lalu lintas, kasus lain yang juga masuk adalah perkara pidana ringan. Pada perkara itu mencapai jumlah 77 perkara yang masuk, 55 perkara yang sudah putus, sisa 22 perkara dan berkas yang diselesaikan sebanyak 45."Rata-rata didominasi kasus pencurian. Kalau melihat data, selama ini kasus pencurian masih cukup tinggi. Pencurian tersebut adalah pencurian berbagai jenis," ungkapnya.

Selain itu, perkara pidana anak juga masuk 4 perkara, dengan dua putus, sisa 2 dan minutasi nihil atau masih proses. Sedang perkara pidana berat sebanyak 66 perkara. Sedangkan perkara pidana banding masuk empat perkara, putus tiga perkara, sisa satu dan sudah dikirim satu perkara."Untuk yang lain nihil, mulai perkara pidana banding anak, perkara pidana kasasi, perkara pidana kasasi anak, perkara pidana PK, perkara pidana grasi dan perkara pidana pra peradilan. Semuanya nihil," ungkapnya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar