Dalam pemeriksaan lokasi, tim menemukan adanya ketidaksesuaian. Yakni, adanya penambahan beberapa ruangan di lantai dua yang sebelumnya tidak ada dalam desain awal yang diajukan. Tambahan ruangan inilah yang kemudian diprotes warga karena ditengari akan dipakai untuk hiburan karaoke dan spa.
“Kalau jumlah kamar tidurnya sudah sesuai dengan rencana awal, yakni ada 21 unit. Demikian juga dengan ruangan lainnya sesuai rencana. Tetapi, tambahan beberapa ruangan ini belum muncul dalam gambar awal,” ungkap Rohadi, anggota tim teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan.
Sementara itu, Ruswandi dari Disporabudpar menambahkan, beberapa ruangan tambahan bisa dipastikan bukan untuk kamar tidur tamu. Sebab, desainnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peruntukkannya untuk apa, kita tidak tahu karena hotel ini belum beroperasi. Yang jelas ini bukan ruangan untuk kamar tidur,” katanya.
Pimpinan tim teknis Abdul Qohar menegaskan, dari pengecekan lapangan nantinya akan dibuatkan berita acara dan rekomendasi untuk diteruskan pada Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu. Dari rekomendasi ini nantinya akan diambil keputusan dan tindakan lebih lanjut pada pemilik hotel.
“Jadi, saat ini, pemilik hotel baru punya izin IMB dan HO. Untuk izin operasional atau TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) belum punya. Kalau tidak ada izin TDUP dari Disporabudpar maka hotelnya belum boleh beroperasi,” jelasnya.
Editor : Akrom Hazami