Jumat, 29 Maret 2024

Tahapan Pencalonan Belum Dimulai, Panwas Jepara Tak Bisa Banyak Gerak

Murianews
Kamis, 23 Juni 2016 14:30:41
Panwas Jepara saat koordinasi dengan jajaran Polres (MuriaNewsCom/Wahyu Khoiruz Zaman)
Murianews, Jepara – Tahap pencalonan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jepara 2017 secara resmi belum dimulai. Sejumlah tokoh yang ingin mencalonkan diri masih berstatus sebagai bakal calon, belum sebagai calon. Oleh sebab itu, Panitia Pengawas (Panwas) Pibup Jepara 2017 tidak bisa melakukan eksekusi segala bentuk yang diindikasikan terjadi pelanggaran. Untuk itu, Panwas Jepara mengimbau agar para bakal calon untuk menjaga kondusifitas.

Ketua Panwas Pilkada Jepara, Arifin mengatakan, potensi pelanggaran pemilu beragam. Beberapa di antaranya seperti penggunaan fasilitas pemerintah, pelibatan aparat sipil, polisi maupun TNI dalam kampanye atau dukung mendukung paslon tertentu, politik uang dan lain sebagainya.

“Meskipun tahap pencalonan baru dimulai Agustus, namun bakal calon diimbau tetap menjaga situasi kondusif dengan tidak melakukan sejumlah larangan tersebut. Secara normatif, kita baru bisa bergerak jika sudah penetapan paslon, tapi imbauan ini penting kita sampaikan jauh-jauh hari,” ujar Arifin.

Anggota Panwas Pilbup Jepara Muhammad Olis juga menjelaskan, bahwa beberapa bakal calon yang muncul di masyarakat sudah cukup banyak sejak beberapa bulan terakhir. Di antara bakal calon merupakan incumbent maupun pejabat di lingkungan Pemkab Jepara.

 “Sehingga kita tidak bisa secara sepihak menilai apa yang dilakukan oleh bakal calon yang notabene pejabat itu sebagai kampanye sebelum waktunya. Bisa jadi mereka melakukan itu karena status mereka saat ini masih sebagai pejabat yang juga melayani masyarakat,” terang Olis kepada MuriaNewsCom, Kamis (23/6/2016).

Menurutnya, sejumlah pejabat yang digadang-gadang meramaikan bursa pencalonan dalam Pilbup Jepara 2017 seperti Ahmad Marzuqi yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Jepara, Subroto (Wakil bupati), Dian Kristiandi (Ketua DPRD), Aris Isnandar (Wakil Ketua DPRD), Kolonel Inf Dwi Surjatmodjo (anggota TNI) dan lain sebagainya. Semuanya, kata Olis, masih memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Misalnya bupati atau wakil bupati, mereka memberikan bantuan kepada masyarakat di daerah A. Sebagai seorang pemimpin mereka memiliki tugas untuk mensejahterakan atau membantu masyarakatnya. Jangan langsung diartikan apa yang dilakukannya sebagai kampanye,” katanya.

 Ia menambahkan, sebelum tahap pencalonan dimulai, pihaknya mengaku belum bisa banyak bergerak. Ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon pun, untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena bakal calon belum tentu sebagai calon.

Beberapa hari terakhir ini, Panwas Jepara melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan sejumlah isntansi seperti kepolisian, jajaran Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kodim 0719/Jepara. Termasuk dengan jajaran DPRD dan KPU Jepara.

Editor : Kholistiono  

 

Baca Juga

Komentar