Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agus Purwono mengatakan, aturan itu mengacu pada PP Nomor 76 tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang belum mencantumkan bahwa bayi yang baru dilahirkan bisa terdaftar secara otomatis.
"Jadi, ibu dari kepesertaan PBI yang melahirkan, maka anaknya akan terkover BPJS Kesehatan secara langsung. Aturan tersebut sedang dalam proses sosialisasi," katanya kepada MuriaNewsCom.
Untuk selanjutnya, tinggal mengurus administrasi, yakni menyerahkan surat keterangan lahir. Orang tua bayi juga tinggal mengirimkan nama, maksimal tiga bulan.
Agus menambahkan, PP sebelumnya tidak bisa kalau ingin memasukkan anak yang baru lahir menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan, dan harus pindah menjadi kepesertaan mandiri. Namun mulai sekarang tidak perlu, dan sampai anak ketiga masih bisa dikover.
Dia menambahkan, kasus persalinan juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika pasien sudah terdaftar aktif sebagai peserta, baik itu dalam keadaan darurat ataupun tidak. "Jadi, jika ada bayi yang sakit, orang tua tidak usah bingung. Sebab, dapat ditangani langsung,lantaran sudah masuk sebagai anggota BPJS Kesehatan. Seperti misalnya bayi yang kena kuning, dapat langsung ditangani," ungkapnya.
Editor : Kholistiono