Jumat, 29 Maret 2024

Dinsosnakertrans Jepara Ancam Tutup Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Murianews
Rabu, 22 Juni 2016 12:45:42
Murianews, Jepara – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jepara memberikan perhatian serius mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, mereka mengancam akan menutup perusahaan, jika tidak membayar THR sesuai aturan yang berlaku.

 Hal itu disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Jepara M Zahid melalui Kasi Hubinsyanaker Hidayat. Menurutnya, ancaman sanksi penutupan perusahaan tersebut merupakan ancaman maksimal. Sedangkan ancaman ringan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan adalah sanksi administrasi.

 “Sanksi maksimal yakni penyegelan atau penutupan perusahaan. Kami sudah mengirimkan surat edaran mengenai aturan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan dalam membayar THR kepada karyawan dan sanksi apabila melanggarnya,” ujar Hidayat kepada MuriaNewsCom.

 Lebih lanjut ia mengemukakan, lantaran sudah memberikan surat edaran ke semua perusahaan di Jepara, pihaknya meyakini jika semua perusahaan sudah mengetahui kebijakan tersebut. Untuk itu, diharapkan semua perusahaan dalam bentuk apapun bisa mematuhi aturan tersebut.

“Dalam hal ini, meskipun ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan mengenai pembayaran THR, bukan berarti bebas melanggar aturan, baik nominal THR maupun batas waktu pembayaran,” terangnya.

 Ia menambahkan, mengenai kemungkinan adanya kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, sehingga THR bisa dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Hidayat mengatakan, hal itu tetap melanggar hukum. Sehingga ia menekankan THR tetap dibayarkan perusaan sepekan sebelum lebaran.“Tetap harus sesuai aturan, tidak boleh melanggar aturan meskipun ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya,” imbuhnya.

Baca Juga : Dinsosnakertrans Jepara Buka Posko Pengaduan THR

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar