Jumat, 29 Maret 2024

Napi di Rutan Jepara Didominasi Kasus Narkoba

Murianews
Sabtu, 18 Juni 2016 11:55:54
Murianews, Jepara – Narapidana maupun tahanan yang menghuni Rutan Kelas II B Jepara didominasi kasus narkoba. Dari jumlah narapidana yang mencapai 216, untuk narapidana dengan kasus narkoba jumlahnya mencapai 53 lebih. Sedangkan sisanya merupakan kasus-kasus yang lain.

“Kalau dipersentase mungkin sekitar 25 persen itu narapidana dengan kasus narkoba. Jadi paling banyak memang kasus narkoba,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Jepara, Slamet Wiryono kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, untuk paling banyak kedua ditempati oleh kasus pencabulan dan disusul kasus-kasus lain seperti pencurian, kecelakaan lalu lintas, perjudian dan lainnya. Dari sekian banyak kasus, di rutan dikategorikan menjadi dua, yakni tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.“Kalau narkoba sendiri masuk sebagai tindak pidana khusus. Sedangkan kasus-kasus lainnya masuk kategori tindak pidana umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan, hukuman bagi para narapidana itu bervariasi. Ada yang di bawah lima tahun ada juga yang di atas lima tahun. Sedangkan untuk kasus narkoba sendiri, pihaknya mengakui kasus yang ada dengan barang bukti terbilang kecil.

“Biasanya kalau yang besar ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Di Jepara ini meskipun saya baru menjabat beberapa hari ini, saya lihat dan cek kasusnya dengan barang bukti yang terbilang kecil,” terangnya.

Dia menambahkan, selain kasus narkoba, yang tergolong tindak pidana khusus ialah korupsi dan terorisme. Aturan terkait dengan adanya rekomendasi bagi pidana khusus sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar