Jumat, 29 Maret 2024

Prostitusi Online Kudus, Polisi Tetapkan Mucikari jadi Tersangka

Edy Sutriyono
Jumat, 17 Juni 2016 15:07:05
Jpeg
Murianews, Kudus – Polres Kudus menetapkan satu tersangka pada kasus prostitusi online yang mengemuka, dalam beberapa waktu terakhir ini. Pada gelar perkara kasus, di Mapolres Kudus, Jumat (17/6/2016), Kapolres AKBP Andy Rifai mengatakan, polisi menetapkan satu tersangka. Satu tersangkanya adalah BN alias Kuntet (29) warga Kudus. BN merupakan mucikari. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Dari penyelidikan polisi terhadap BN, pada pukul 11.00 WIB, Senin (6/6/2016) polisi mendapatkan informasi adanya kegiatan prostitusi online di Kudus. “Postingan itu dimuat di media sosial FB (Facebook),” kata Andy. Setelah itu, polisi langsung menyelidiki hal itu. Dan ternyata laporan tersebut memang benar adanya. Polisi langsung menyelidiki lewat dunia maya.  Polisi menangkap BN di  salah satu hotel di Jati, Kudus. Pada kesempatan itu, polisi tidak hanya menangkap BN. Tapi, polisi juga mengamankan dua PSK, SR (29) warga Kudus, dan SR (21) asal Grobogan. Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor berwarna biru silver, dua buah ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 296 jo (junto) pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman,  pasal 296 hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, dan 506 hukuman 1 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam), Polres Kudus mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online di wilayah setempat, Senin (6/6/2016). Editor : Akrom Hazami Baca juga : Prostitusi Online Kudus Mengancam  

Baca Juga

Komentar