Jumat, 29 Maret 2024

Gandeng Dinas Pendidikan, Dinkes Kudus Sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah

Murianews
Jumat, 17 Juni 2016 14:00:39
SOSIALISASI KTR: Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus di UPT Puskesmas Bae, Kecamatan Gebog. dinkes Kudus memberikan informasi dan pengetahuan tentang dampak asal rokok terhadap kesehatan pada lingkungan pendidikan.
Murianews, Kudus - Berdasarkan hasil survei Global Adult Tobacco Survey tahun 2011, Indonesia memiliki prevalansi perokok aktif tertinggi. Disebutkan,  67,4 persen pria dewasa dan 4,5 perempuan dewasa atau secara keseluruhan sebanyak 36,1 persen orang dewasa mengkonsumsi tembakau, baik dengan asap yakni merokok maupun tanpa asap. Bahkan kebiasaan merokok di kalangan anak meningkat pesat dalam 10 tahun terakhir. Dalam rilis yang dikeluarkan Komunitas Pengendali Tembakau, terdapat anak usia 13-15 tahun merupakan perokok aktif. Dengan kondisi konsumsi rokok di Indonesia yang sudah sangat mengkhawatirkan ini, kampanye bertemakan “Sudah Waktunya Melek Bahaya Rokok” adalah sebagian kecil dari usaha-usaha guna menanggulangi gempuran strategi merketing rokok yang sangat agresif. Tentunya diharapkan kegiatan serupa yang lebih besar dan menyeluruh untuk menaggulangi masalah merokok di Indonesia. Di Kudus, upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok sudah dilakukan. Hal itu bisa dilihat dari keluarkannya Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok di Kabupaten Kudus. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kudus dr Maryata menjelaskan, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau. ”Sedangkan, tempat khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di luar KTR,” kata Maryata. Dia menjelaskan, penetapan KTR ini merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko dan ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Adapun tempat-tempat yang termasuk dalam kategori KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Baru-baru ini, Dinkes Kabupaten Kudus bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar sosialisasi informasi dan pengetahuan tentang dampak asap rokok terhadap kesehatan pada lingkungan pendidikan. Acara yang diselenggarakan di UPT Puskesmas masing-masing wilayah tersebut melibatkan UPT Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, PPAI Kecamatan, pengelola/pemilik yayasan pendidikan, kepala sekolah SD serta SMP, dan peserta dari lintas sektor terkait. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi KTR di sembilan kecamatan pada tahun 2015 lalu. Kasi Promosi Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Kudus Rofiq Sugiharti menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Pada Pasal 4 disebutkan, untuk mendukung kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah wajib melakukan sejumlah kebijakan. Langkah lainnya, memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah, melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan di dalam dan di luar sekolah. ”Penetapan KTR di sekolah memiliki banyak manfaat. Antara lain, mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan yang bebas dari pengaruh rokok,” urainya. Manfaat lain dari KTR di lingkungan sekolah juga dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok. Sehingga, dengan adanya sosialiasi ini diharapakan mampu tercipta sekolah sebagai tempat yang sehat dan nyaman tanpa asap rokok dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok. Dalam permendikbud tersebut juga diatur bahwa kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Dia menambahkan, dari hasil sosialisasi KTR di setiap puskesmas ini, muncul banyak usulan yang menginginkan adanya penyuluhan dampak merokok terhadap kesehatan di setiap sekolah. ”Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah,” imbuhnya. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar