Jumat, 29 Maret 2024

KPP Pratama Jepara Sudah Terbitkan SKP untuk 3 Pengusaha yang Tak Patuh Pajak

Murianews
Jumat, 17 Juni 2016 16:46:22
Pelayanan di KPP Pratama Jepara (MuriaNewsCom/Wahyu Khoiruz Zaman)
Murianews, Jepara- Salah satu surat peringatan bagi Wajib Pajak (WP) yang tak patuh terhadap pajak adalah surat ketetapan pajak (SKP) kurang pajak.  Dalam hal ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara ternyata telah menerbitkan SKP kurang pajak untuk tiga pengusaha di Jepara.

Jika ketiga pengusaha yang menjadi target operasi (TO) tersebut tak kunjung membayar pajak, ancaman pidana bagi mereka semakin dekat. Hal itu seperti yang disampaikan Kepala KPP Pratama Jepara Endaryono.

Menurutnya, SKP tersebut diterbitkan baru-baru ini untuk ketiga WP membandel tersebut. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu sampai batas waktu satu bulan setelah SKP tersebut diterima oleh WP usai. “Ketika dalam kurun waktu satu bulan tak kunjung menyelesaikan persoalan pajak mereka, maka akan dilakukan penagihan paksa,” ujar Endaryono kepada MuriaNewsCom, Kamis (16/6/2016).

Lebih lanjut ia menerangkan, ketika tindakan penagihan paksa juga tidak direspon, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa penahanan terhadap ketiga WP tersebut dilakukan.“Sesuai amanat Undang-undang, kami memiliki hak untuk melakukan penindakan. Untuk itu, kami imbau agar yang belum membayar pajak untuk segera membayarnya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, sebenarnya bagi mereka tidak diharuskan untuk membayar secara langsung tunggakan pajak mereka. Soal pembayaran dapat dilakukan menggunakan beberapa mekanisme, termasuk angsuran.

Ketiga WP tersebut juga diketahui merupakan eksportir lisence. Mereka memiliki usaha penyedia jasa pengurusan ekspor dari para pemilik perusahaan mebel. Namun, layaknya eksportir lisence lain yang ada di Jepara, mereka juga memiliki perusahaan mebel sendiri.

“Berdasarkan penelusuran kami, ternyata 30 persen dari 10 ribu kontainer ekspor tiap tahun di Jepara, dikirim melalui eksportir lisence. Nah, mekanisme lewat eksportir lisence itu yang menjadi modus pengusaha untuk tidak membayar pajak,” terang Endar.

Dia juga menerangkan, cara kerja pengguna jasa eksportir lisence biasanya melibatkan kargo, kemudian pengurusan dokumen-dokumen dilakukan oleh eksportire lisence. Dokumen yang diurusi juga termasuk surat legalitas kayu.“Pengguna jasa eksportir lisence ini, memang didominasi pengusaha mebel yang tidak mau repot mengurusi dokumen ekspor, termasuk SVLK atau yang lainnya,” ungkapnya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar