Jumat, 29 Maret 2024

Ini Manfaat yang Didapat Bagi Ponpes yang Sudah Lakukan Pemutakhiran Data

Faisol Hadi
Kamis, 16 Juni 2016 15:45:19
Kepala Kemenag Kudus (baju batik) dalam salah satu kesempatan (MuriaNewsCOm)
[caption id="attachment_86073" align="aligncenter" width="565"]Kepala Kemenag Kudus (baju batik) dalam salah satu kesempatan (MuriaNewsCOm) Kepala Kemenag Kudus (baju batik) dalam salah satu kesempatan (MuriaNewsCOm)[/caption]

        MuriaNewsCom, Kudus – Kementerian Agama (Kemenag) Kudus telah mengedarkan surat imbauan agar pondok pesantren melakukan pemutakhiran data izin operasional. Hal tersebut, agar pemerintah mendapatkan data terbaru mengenai keberadaan pondok pesantren.

Namun demikian, dari ratusan pondok pesantren yang terdapat di Kudus, sampai saat ini baru 70 pesantren yang sudah melakukan pemutakhiran. Padahal, pemutakhiran ini sangat penting dan bagi pesantren yang sudah melakukan pemutakhiran juga mendapatkan manfaat.

"Pemutakhiran data ponpes ini sebenarnya penting, apalagi saat ini ada beasiswa santri. Jika ponpesnya tidak update data terbaru dan belum berbadan hukum maka kemungkinan belum bisa mendapatkan beasiswa," ujar Kepala Kemenag Kudus Hambali.

Sementara itu, pemutakhiran izin operasional pondok pesantren ini, katanya, merupakan ikhtiar bersama dalam rangka validasi data dan penataan kelembagaan dan penyelenggaraan pondok pesantren yang lebih baik.

Hambali menambahkan, kriteria pesantren yang bisa didaftarkan secara resmi ke Kemenag itu ada lima hal, yakni terdapat pembimbing, santri, tempat ibadah, asrama dan pengajian kitab. Jika pesantren tersebut tidak memenuhi kriteria, mereka tidak bisa terdaftar.

"Langkah ini dilakukan tidak hanya mengetahui data terbaru, tapi upaya untuk mencegah timbulnya isu radikalisme, dan menghindari ponpes yang hanya memasang pelang bertuliskan pesantren," jelasnya.

Editor : Kholistiono

 

Baca Juga

Komentar