Jumat, 29 Maret 2024

Baru 70 Pesantren di Kudus yang Lakukan Pemutakhiran Data

Faisol Hadi
Kamis, 16 Juni 2016 14:24:47
Aktivitas di salah satu pesantren. Hingga kini, di Kudus baru 70 pesantren yang lakukan pemutakhiran data (MuriaNewsCom)
[caption id="attachment_86061" align="aligncenter" width="565"]Aktivitas di salah satu pesantren. Hingga kini, di Kudus baru 70 pesantren yang lakukan pemutakhiran data (MuriaNewsCom) Aktivitas di salah satu pesantren. Hingga kini, di Kudus baru 70 pesantren yang lakukan pemutakhiran data (MuriaNewsCom)[/caption]

              MuriaNewsCom, Kudus – Kementerian Agama (Kemenag) RI sejak 2015 lalu melakukan pemutakhiran data terbaru pondok pesantren yang ada di Indonesia, termasuk pula yang ada di Kudus. Langkah ini dilakukan tidak hanya mengetahui data terbaru, tapi upaya untuk mencegah timbulnya isu radikalisme.Untuk di Kudus sendiri, dari 158 jumlah pondok pesantren, sampai saat ini baru 70 pesantren yang melakukan pemutakhiran data izin operasional.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kudus Hambali mengatakan, pemutakhiran ini bertujuan untuk memperbaiki izin operasional ponpes. Hal itu, katanya,  sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama yang menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren."Iya baru sebagian saja yang susah melakukan pemutakhiran data izin operasional. Sedangkan sisanya belum, dan ada juga yang masih dalam proses,” ujarnya kepada MuriaNewsCom.

Ia katakan, masih sedikitnya pondok pesantren yang melakukan pemutakhiran data, salah satunya disebabkan karena data santri dari tahun ke tahun tidak dimiliki. Selain itu, banyak pula pesantren yang belum berbadan hukum.

Hambali menambahkan, sekarang ini banyak berdiri ponpes yang baru, khusunya sekolah berbasis ponpes. Dia berharap, ponpes yang belum melakukan pemutakhiran, segera untuk melakukannya. Apalagi, hal ini sudah dimulai pada 2015 lalu."Kami memaklumi kesulitan mereka, namun kami tetap mengimbau agar pondok pesantren dapat memutahirkan data, sesuai dengan edaran Kemenag,” katanya.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar