Jumat, 29 Maret 2024

Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Jepara Mulai Ketar-ketir

Murianews
Kamis, 16 Juni 2016 12:46:52

f-pilkada jepara

      MuriaNewsCom, Jepara - Bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Jepara 2017 mulai ketar-ketir. Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang umumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dinilai berat.

Beberapa di antaranya mulai dari jumlah dukungan untuk jalur perseorangan yang mencapai 63.199 KTP warga Jepara yang sebarannya minimal sembilan dari 16 kecamatan di Kota Ukir hingga proses verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut.

Aturan itu disikapi oleh dua bakal pasangan calon (paslon) yang berniat menempuh kendaraan politik non parpol itu. Yakni Sudiharto - Mangara Simbolon dan Supriyanto - Aklis Junaidi.

Sudiharto menilai, syarat jalur perseorangan terlalu berat. Mulai dari urusan dukungan berupa fotokopi KTP hingga sebarannya. Terlebih adanya proses verifikasi faktual yang rentang waktunya juga tergolong minim. "Kita ini semangat untuk meramaikan pilkada agar masyarakat Jepara punya pilihan lain selain paslon yang diusung parpol. Tetapi persyaratannya sangat berat," katanya, Kamis (16/6/2016).

Mantan birokrat di Pemkab Jepara ini mengaku sudah mengantongi sekitar 63 ribu dukungan berupa fotokopi KTP warga Jepara. Hanya saja, ia tidak bisa memastikan apakah fotokopi KTP itu masih berlaku. Sebab KPU mensyaratkan bahwa fotokopi itu harus hasil KTP elektronik (e-KTP) yang berlaku sejak tahun 2013."Ini pendukung saya sudah kita instruksikan untuk mengurus itu. Ini sulit karena proses e-KTP juga lama," sebutnya.

Sedang bakal calon lain, Aklis Junaidi berharap, KPU tak terlalu kaku memedomani aturan soal paslon perseorangan. Menurutnya, harus ada kelonggaran berbasis kearifan lokal agar paslon perseorangan bisa tetap meramaikan Pilkada Jepara yang digelar 15 Februari 2017."Kalau terlalu kaku saya khawatir pilkada tidak semarak. Peluang calon independen mengecil," katanya.

Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar