Kabid LLAJ pada Dishubkominfo Kudus Putut Sri Kuncoro mengatakan, tanda tersebut menandakan jika kendaraan dilarang parkir di kawasan zona selamat tersebut. "Tujuannya sama, yakni untuk melindungi keselamatan siswa. Jadi, tidak boleh ada kendaraan yang parkir di kawasan tersebut,” katanya kepada MuriaNewsCom.
Menurutnya, jika ada yang masih nekat untuk memarkirkan kendaraannya di sana, maka hal itu sudah melanggar aturan, dan dapat ditilang. Panjang gariz zig zag tersebut sejauh 20 meter dari marka merah, baik itu dari arah kiri maupun arah kanan jalan yang terdapat marka merah.
“Memang ada beberapa sekolah yang kami buatkan zona selamat, karena memang hal itu dianggap perlu. Pertimbangan untuk membuat zona selamat itu, salah satunya adalah tingginya arus lalu lintas di kawasan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono