Kamis, 28 Maret 2024

Pengacara Agus Imakudin Pastikan Kliennya Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Edy Sutriyono
Rabu, 15 Juni 2016 21:25:34
Pengacara Ketua Komisi C DPRD Kudus Agus Imakudin, Subarkah (membaca kertas, red), saat menyampaikan bantahannya soal keterlibatan kliennya itu pada kasus penggerebekan oleh Polda Jateng beberapa waktu lalu, dalam jumpa pers yang diadakan di RM Kenari, Rabu (15/6/2016). (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews, Kudus – Bantahan keras disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kuds Agus ”Udin” Imakudian, terkait dengan berita tertangkapnya dirinya oleh aparat Polda Jateng atas kasus sabu-sabu, pada Sabtu (4/6/2016) lalu. Pernyataan bantahan itu juga disampaikan pengacara Agus Imakudin, Subarkah, yang hadir dalam jumpa pers yang khusus digelar yang bersangkutan, di RM Kenari, Rabu (15/6/2016). Subarkah mengatakan, pihaknya ingin membersihkan nama baik dari kliennya itu, yang sudah tercemar gara-gara berita penggerebekan tersebut. ”Kami ingin supaya media bisa meluruskan berita mengenai klien kami, yang disebutkan telah digerebek bersama teman wanitnya lantara pesta sabu di Semarang. Karena hal itu sama sekali tidak benar,” katanya. Keterangan yang disampaikan Subarkah juga sama dengan apa yang disampaikan Udin. Bahwa kliennya pada saat kejadian, ada di Pekalongan mengikuti workshop. ”Ada saksi yang bisa menerangkan jika klien kami saat itu ada di Pekalongan untuk kegiatan dewan,” jelasnya. Bahkan untuk memperkuat hal itu, Subarkah mengatakan jika pihaknya juga telah mengkroscek kebenaran berita itu, ke Subdirektorat II Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah. ”Kami datangi Polda Jawa Tengah dengan membawa bukti-bukti soal keberadaan klien kami. Baik itu undangan workshop di Pekalongan, maupun daftar hadir itu sendiri. Dari pihak Polda Jateng mengatakan bahwa memang benar ada kejadian penggerebekan itu. Namun itu adanya di Perumahan Tamansari Majapahit, Pedurungan, Kota Semarang. Dan di sana, tidak ada orang yang ditangkap atau digerebek bernama Agus Imakudin, atau yang kemudian diinisial AI dengan teman wanitanya,” ungkapnya. Karena itu, Subarkah menegaskan jika berita yang ada sama sekali tidak benar. Berita itu hanyalah opini semata, sehingga berdampak pada pencemaran nama baik klien kami. Subarkah bahkan mengatakan jika pihaknya akan menempuh jalur untuk mengadu ke Dewan Pers, terkait pemberitaan yang ada tersebut. ”Bilamana Dewan Pers memberikan surat reklomendasi untuk penyelesaiannya, maka kita akan meminta hak jawab dari media yang memberitakan kasus itu. Selain itu, bagi yang menge-share berita tersebut, akan dikenakan UU ITE,” ujarnya. Di sisi lain, salah satu saksi yang dibawa Agus Imakudin dalam acara jumpa pers tersebut, Ali Mukhlisin, mengatakan bahwa memang benar saat itu Agus Imakudin bersama dengan dirinya, melaksanakan workshop di Pekalongan. ”Bahkan, dia satu kamar dengan saya. Dan masih melaksanakan workshop bersama saya. Masak kemudian diberitakan ketangkap lantara narkoba,” katanya. Editor: Merie

Baca Juga

Komentar