Jumat, 29 Maret 2024

Kades di Blora Diadili karena Tarik Pungli Sertifikat PTSL

Murianews
Rabu, 16 Januari 2019 11:21:30
Kades Kawenangan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Antara/I.C Senjaya)
Murianews, Semarang – Seorang kepala desa di Kabupaten Blora akhirnya kena dampaknya, karena diduga melakukan pungli sertifikasi tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kades Kawenangan, Blora, bernama Sunarto kini diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, atas dugaan menarik biaya tak resmi kepada warga yang mengikuti program PTSL tersebut. Aksi ini dilakukan pada 2018 lalu. Tiap warga yang mengikuti program PTSL ditarik biaya di luar kesepakatan antara panitia program dengan warga. Dan dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kades. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, Selasa (15/1/2018) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Farida Anggraeni membeberkan bentuk pungli yang dilakukan terdakwa. Jaksa menjelaskan tindak pidana korupsi itu sendiri bermula ketika Desa Kawenangan memperoleh jatah sertifikasi 930 bidang lahan dalam program PTSL. Ia menyebut, kesepakatan antara warga dengan panitia, hanya ditentukan biaya sebesar Rp 250 ribu. Dana itu untuk kebutuhan panitia dalam mengurus PTSL. Namun dalam perjalanannya, kades tersebut justru kembali meminta pungutan sebesar Rp 200 ribu pada setiap warga. Dari pungutan terakhir ini, berhasil dikumpulkan uang sebesar Rp 132 juta. ”Dari total Rp 132 juta itu, terdakwa menggunakan sebesar Rp 90 juta untuk keperluan pribadinya. Sementara sisanya sebesar Rp 32 juta dibagikan ke perangkat desa,” katanya. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa secara subsideritas dengan Pasal 12 huruf e dan 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda tanggapan terdakwa. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar