Kamis, 28 Maret 2024

Ada yang Pakai Samurai Saat Beraksi, Begal Sadis di Kendal Ditembak Polisi

Murianews
Selasa, 15 Januari 2019 12:13:45
Kapolres Kendal saat menginterogasi begal yang ditembak kakinya. (Humas Polres Kendal)
Murianews, Kendal – Polres Kendal berhasil membongkar kelompok begal sadis yang sering beraksi di wilayah tersebut. Dua kelompok berhasil dibekuk. Total ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Bahkan salah satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan. Pelaku yang ditembak yakni Rifqy Choirul Hamam alias Cemo, warga Kendal. Begal ini terkenal sadis saat menjalankan aksinya. Ia tak segan-segan melukai korbannya dengan pisau bergerigi. Cemo diketahui telah beraksi di tujuh lokasi di Kendal. Ia juga merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara atas berbagai jenis kejahatan. “Modusnya dengan mengadang korban di lokasi sepi, lalu merampas barang berharga. Jika korban melawan, dia tak segan melukai dengan pisau bergerigi,” kata Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita. Saat ini, polisi masih mengejar anggota lain dari kelompok cemo ini. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga motor hasil kejahatan. [caption id="attachment_155238" align="alignnone" width="665"] Dua pelaku begal yang mengajak anak di bawah umur saat beraksi diamankan polisi. (Humas Polres Kendal)[/caption] Sementara lima pelaku merupakan satu kelomok. Tiga pelaku dari kelompok ini bahkan masih di bawah umur. Mereka yakni ALF (15) warga Kelurahan Sijeruk, Kecamatan Kota Kendal, MFA (15) warga Desa Jambiarum, Kecamatan Patebon, dan AZ (13) warga Kelurahan Karangsari Kecamatan Kota Kendal. Sementara dua pelaku lain yakni Muhammad Ali (19) warga Desa Wonosari Kecamatan Pegandon, Andik Kurniawan (21) warga Desa Sabetan, Kecamatan Kaliwungu. Meskipun usia para pelaku masih belia, namun dalam melancarkan aksinya terbilang sadis. Pelaku tega menyabet punggung korbannya menggunakan pedang samurai hingga tersungkur. Selain itu, mereka juga tak segan-segan memukuli meski korban sudah tak berdaya. ”Seluruh korban dapat diselamatkan, tidak ada yang sampai meninggal. Kami masih melakukan pengembangan dan mendalami yang lain, karena banyak alat bukti yang diamankan dalam kasus curas ini,” ujarnya. Dalam kasus ini, Polres Kendal mengamankan 1 unit sepeda motor sebagai alat tindak dan hasil kejahatan, senjata pelaku, baju korban yang terkena sabetan, 1 unit handphone, serta uang hasil rampasan. “Tersangka kami jerat dengan pasal 365 Ayat 1 dan 2 terkait tindakan pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan 3 pelaku yang masih di bawah umur dikenai Undang-undang Perlindungan Anak,” terang Kapolres. Kapolres juga berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati jika melintas di jalan yang sepi. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar