Jumat, 29 Maret 2024

Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS Pemkab Kudus 2018 Diundur, Ini Jadwalnya

Dian Utoro Aji
Senin, 14 Januari 2019 15:51:10
Peserta seleksi CPNS Kabupaten Kudus yang lolos menjadi PNS mendapatkan pembekalan pemberkasan di Gedung Setda Kudus lantai 4, Kamis (10/1/2019) lalu. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Pemberkasan usul penetapan nomor identitas pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2018 diundur. Semula direncanakan pemberkasan pada tanggal 16 Januari 2019. Akan tetapi diundur menjadi tanggal 21 Januari 2019. Kepala Bidang Diklat dan Pengembangan Pegawai BKPP Kudus Tulus Yatmika mengatakan ada perubahan jadwal pemberkasan usul penetapan NIP CPNS. Semula Rabu (16/1/2019) hingga Sabtu (19/1/2019), diubah menjadi Senin (21/1/2019) sampai Kamis (24/1/2019). “Perubahan jadwal itu berdasarkan surat edaran BKPP Kabupaten Kudus nomor 811/073/26.02 tentang perubahan jadwal waktu pemberkasan usul penetapan nomor identitas pegawai (NIP) CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus formasi 2018 yang dinyatakan lulus seleksi,” jelasnya, Senin (14/1/2019). Ia mengatakan, pemberkasan usul penetapan NIP CPNS 2018 ini rencananya akan dilaksanakan di ruang rapat BPPKAD Kabupaten Kudus lantai III gedung Sayap barat Pendopo. Rencananya pemberkasan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. “Pemberkasan dibagi 100 orang setiap harinya,” ungkapnya. Adapun jadwal pemberkasan pada hari Senin (21/1/2019) peserta dengan nomor urut 1-100. Kemudian tanggal Selasa 22 Januari peserta nomor urut 101-200. Selanjutnya pada Rabu 23 Januari peserta nomor urut 201-300. Serta terakhir pada Kamis 24 Januari terdapat 112 orang, yaitu peserta nomor urut 301-412. Sedangkan untuk dokumen yang wajib dilampirkan peserta pembekasan diantaranya  fotokopi ijazah beserta dokumen lain pendukung profesi yang dilegalisir, surat keterangan cakap kepolisian (SKCK), surat keterngan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas napza, pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bersedia mengabdi serta tidak pindah tugas dalam kurun waktu 10 tahun. Surat pernyataan ditanda tangani di atas materai Rp 6 ribu. “Untuk semua dokumen itu dimasukkan dalam stopmap berwarna sesuai kategori formasi. Formasi honorer yakni stopmap batik, formasi cumlaude stopmap merah, formasi umum – guru stopmap biru, formasi umum – kesehatan stopmap kuning, dan formasi umum – teknis stopmap hijau,” terangnya. Ditambahkan dia, tahapan pemberkasan merupakan tahap akhir untuk usulan pengangkatan sebagai abdi negara. Selain itu juga para PNS ini mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) serta keterangan (SK) tugas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai formasi yang dilamar. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar