Kamis, 28 Maret 2024

Mardi Rahayu Kudus Tetapkan Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Naik Satu Kelas

Dian Utoro Aji
Jumat, 11 Januari 2019 16:32:53
Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr. Pujianto saat konfrensi pers di RS Mardi Rahayu Kudus, Jumat (11/1/2019). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus menetapkan pasien BPJS Kesehatan hanya dapat naik maksimal satu tingkat. Kebijakan itu berdasarkan permenkes nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan iuran biaya dan selisih biaya dalam Program Jaminan Kesehatan menetapkan ketentuan baru mengenai naik kelas dan biaya yang harus dibayar pasien BPJS Kesehatan yang naik kelas. Peraturan itu mulai berlaku tanggal 14 Januari mendatang. Direktur Utama RS Mardi Rahayu dr. Pujianto mengatakan, untuk melindungi hak-hak peserta BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 ini bahwa pasien BPJS Kesehatan dapat naik kelas maksimal 1 tingkat di atas hak kelasnya. “Misalnya, pasien dengan hak kelas 3 maksimal naik ke kelas 2, pasien dengan hak kelas 2 maksimal naik ke kelas 1, dan pasien dengan hak kelas 1 maksimal naik ke kelas VIP,” jelasnya saat konfresi pers di RS Mardi Rahayu, Jumat (11/1/2019). Ia mengatakan, adanya peraturan tersebut dalam pelaksanaan Permenkes ini merupakan tantangan yang tidak mudah bagi rumah sakit. Terutama dalam mengatur penggunaan tempat tidur yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien. Seperti komposisi kelas perawatan terkait dengan perizinan rumah sakit sehingga tidak dapat diubah dengan mudah. “Namun, kami berkomitmen untuk tetap menyediakan kamar di RS Mardi Rahayu bagi semua pasien yang membutuhkan. Seperti komitmen Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) yang sudah kami laksanakan sebelumnya,” ungkapnya. Adapun langkah antisipasi terjadinya keluhan pasian, pihaknya menyiapkan beberapa kebijakan. Di antaranya penempatan sementara pasien BPJS naik Kelas sampai dengan maksimal kelas eksekutif. Yakni dengan iur biaya yang harus dibayarkan pasien tetap mengikuti hak naik kelas yang ditetapkan Permenkes dan tanpa batasan hari di kamar perawatan sementara. “Bila ada pasien kelas 3 yang menghendaki naik ke kelas 2 namun kelas 2 penuh. Pasien akan kami tempatkan sampai maksimal kelas eksekutif yang merupakan kelas perawatan 1 tingkat di atas kelas VIP tanpa batasan hari sampai kelas 2 tersedia. Iur biaya tetap diperhitungkan berdasarkan selisih tarif INACBG kelas 2 dengan kelas 3,” terangnya. Dengan begitu ia berharap kebijakan Penempatan Sementara Pasien BPJS Naik Kelas tersebut sungguh dapat membantu pasien BPJS Kesehatan. Apalagi bagi para pasien yang memerlukan rawat inap dan menghendaki naik kelas. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar