Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Penyelewengan, Pemprov Hapus SKTM di PPDB

Murianews
Selasa, 8 Januari 2019 13:07:33
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapus penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jateng. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memastikan, keputusan itu sudah bulat. Saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan gubernur (pergub) tentang hal ini. “Pergub terkait PPDB sedang dibahas dan tengah disosialisasikan kepada masyarakat di 13 cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jateng,” katanya dalam dialoh interaktif Mas Ganjar Menyapa di Puri Gedeh, Kota Semarang, Selasa (8/1/2019). Kebijakan ini diambil, setelah pada PPDB 2018 lalu geger penyalahgunaan SKTM di Jateng. Banyak beredar SKTM palsu, agar siswa bisa diterima di sekolah-sekolah negeri yang dianggap favorit. Dari hasil pendataan Dinas Pendidikan Jateng, ditemukan ada 78.000 lebih orang tua siswa yang memalsukan SKTM demi meloloskan anaknya masuk ke sekolah-sekolah yang diinginkan. ”Adanya SKTM membuat dunia pendidikan tercoreng dengan tindakan-tindakan demoralisasi para orang tua calon siswa. Di mana yang kaya mengaku miskin hanya demi bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit,” ujarnya. Baca juga :  Selain penghapusan SKTM, Ganjar menambahkan, Pemprov Jateng juga akan terus meningkatkan kualitas sekolah-sekolah di Jateng. Sehingga nantinya, tidak ada lagi sekolah terfavorit, karena semua sekolah akan dijadikan favorit. "Akan kami perbaiki semuanya. Baik dari segi metode belajar mengajar, sarana pendukung minimal serta tenaga pengajar yang profesional. Guru-guru sekolah pinggiran bisa saja disekolahkan ke luar negeri untuk menambah pengalaman, serta guru-guru berprestasi akan disebar di beberapa sekolah agar terjadi pemerataan," terangnya. Terkait Pergub PPDB, saat ini sedang dibahas dan akan dicocokkan dengan Permendikbud yang juga sedang ada perubahan. Selain itu, upaya yang saat ini dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada wali murid, kepala desa, Dinas Sosial, kepolisian serta masyarakat luas mengenai tak berlakunya lagi SKTM. "Karena Permendikbud juga sedang ada penyusunan draft, maka kami minta agar nantinya jika ada sesuatu yang bersifat lokalitas, maka kami akan mendorong Permendikbud mengatur yang umum saja. Sementara lainnya diatur dan disesuaikan dalam Pergub," tukasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar