Murianews, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapus penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jateng.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memastikan, keputusan itu sudah bulat. Saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan gubernur (pergub) tentang hal ini.
“Pergub terkait PPDB sedang dibahas dan tengah disosialisasikan kepada masyarakat di 13 cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jateng,” katanya dalam dialoh interaktif Mas Ganjar Menyapa di Puri Gedeh, Kota Semarang, Selasa (8/1/2019).
Kebijakan ini diambil, setelah pada PPDB 2018 lalu geger penyalahgunaan SKTM di Jateng. Banyak beredar SKTM palsu, agar siswa bisa diterima di sekolah-sekolah negeri yang dianggap favorit.
Dari hasil pendataan Dinas Pendidikan Jateng, ditemukan ada 78.000 lebih orang tua siswa yang memalsukan SKTM demi meloloskan anaknya masuk ke sekolah-sekolah yang diinginkan.
”Adanya SKTM membuat dunia pendidikan tercoreng dengan tindakan-tindakan demoralisasi para orang tua calon siswa. Di mana yang kaya mengaku miskin hanya demi bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit,” ujarnya.
Baca juga :
- 62 Ribu Calon Siswa di Jateng Gunakan SKTM, Separuhnya Diduga Palsu
- Ratusan Orang Tua di Pati Ketakutan Setelah Daftarkan Anaknya dengan SKTM Palsu