Kamis, 28 Maret 2024

4 Pemalsu BPKB di Grobogan Diringkus Polisi, 1 Pelaku Perempuan

Dani Agus
Senin, 31 Desember 2018 14:42:05
Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan BKPB saat jumpa pers, Senin (31/12/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Satu kasus cukup besar berhasil diungkap aparat Polres Grobogan di penghujung tahun 2018. Yakni, kasus pemalsuan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku pemalsuan BPKB beragam jenis kendaraan tersebut. Masing-masing, Siti Chotijah (41), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. Kemudian, tiga pelaku lainnya adalah warga Rembang. Yakni, Abu Ndorin (33) alias Ateng, warga Dresikulon, Kecamatan Kaliori; Wahyu Pramono (32) dan Sugianto (41), keduanya warga Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Antara lain, 25 BPKB palsu, dan 4 BPKB asli yang akan dipalsukan. Kemudian, ada barang bukti berupa puluhan stempel campuran berikut bantalan, printer, laptop, beberapa rim kertas, sembilan KTP, isolasi dobel tip, kater, alat tulis, dan lem. Modus pemalsuan dilakukan pelaku dengan cara membeli BPKB asli kendaraan bekas atau kendaraan yang sudah tidak terpakai. Kemudian, empat lembaran halaman terakhir pada BPKB asli diambil dan diisikan sesuai fisik kendaraan dan selanjutnya ditempelkan pada BPKB palsu. “Setelah BPKB palsu itu jadi, oleh pelaku digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk mendapat pinjaman di sejumlah Koperasi Simpan Pinjam. Kalau dilihat dari luarnya, sepintas memang mirip BPKB asli. Tetapi kalau diteliti di dalamnya bisa terlihat kalau BPKB itu palsu,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq saat jumpa pers, Senin (31/12/2018). Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan pengurus salah satu KSP di Purwodadi terkait jaminan BPKB yang digunakan untuk mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pengurus KSP tersebut melaporkan ke Polres Grobogan. Dari hasil pengecekan, BPKB tersebut ternyata palsu. Setelah itu, polisi menelusuri identintas orang yang menjaminkan BPKB ke KSP tersebut. Diketahui, penjamin BPKB itu adalah Siti Chotijah. Setelah perempuan ini diamankan, akhirnya muncul nama tiga pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat pemalsuan BPKB tersebut. Dari penyelidikan lebih lanjut, sedikitnya ada empat KSP yang sudah jadi korban. Yakni, KSP di Wirosari, Kedungjati dan dua KSP di Purwodadi. Total uang yang didapat dari pengajuan pinjaman dengan BPKB palsu di empat KSP tersebut, sekitar Rp 97 juta. “Untuk sementara ada empat KSP di wilayah Grobogan yang jadi korban jaminan agunan BPKB palsu. Selain di Grobogan, pelaku juga beraksi di wilayah Pati, Kudus, dan Jepara. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 236 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun ,” imbuh Choiron. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar