Kamis, 28 Maret 2024

50 Ribu Bidang Tanah di Blora Ditarget Masuk Program PTSL Tahun 2019

Dani Agus
Sabtu, 22 Desember 2018 12:35:08
Bupati Blora Djoko Nugroho meminta agar kepala desa bersama perangkatnya serta Babinsa bisa menyukseskan PTSL 2019. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blora kembali berlanjut pada tahun 2019. Bahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora sudah melaksanakan sosialisasi kepada para kepala desa beserta perangkatnya dan Babinsa. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari mulai Kamis (20/12/2018) hingga Jumat kemarin. Dalam sosialisasi ini dihadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri maupun Polres setempat yang mengupas mengenai aturan hukum dan dasar pelaksanaan agar seluruh kades dan Babinsa paham prosedur PTSL. Kepala BPN Blora Sugeng Purwadi menyatakan, pada tahun 2018 ini pihaknya telah berhasil melakukan pemetaan tanah sejumlah 50.079 bidang. Dari jumlah ini, sebanyak 29.613 bidang sudah jadi sertifikat tanahnya. Sebagian sudah dibagikan dan sisanya masih menunggu jadwal pembagian selanjutnya. “Pada tahun 2019 nanti, kami targetkan bisa melakukan pemetaan dan pembuatan sertifikat tanah sebanyak 50 ribu bidang. Oleh karena itu kami sangat butuh peran kades, perangkat dan Babinsa untuk ikut menyukseskan program ini,” kata Sugeng. Bupati Djoko Nugroho meminta agar kepala desa bersama perangkatnya bisa menyukseskan PTSL 2019 nanti. Bupati juga meminta Babinsa untuk ikut mengawal pelaksanaan program PTSL ini di desa binaan masing-masing. “PTSL ini merupakan program nasional yang digagas Presiden Jokowi. Saya minta semua elemen bisa menyukseskannya mulai Kades, perangkat hingga Babinsa yang akan mengawal. Setelah jenengan semua memperoleh sosialisasi disini, langsung teruskan ke masyarakat dengan menggelar sosialisasi di desa masing-masing,” tegas Djoko saat membuka sosialisasi. Ia menjelaskan bahwa PTSL ini berbeda dengan program PRONA yang sebelumnya juga dilaksanakan oleh BPN dalam hal proses sertifikasi tanah. Program PRONA yang diproses sertifikasi adalah bidang tanah yang diajukan ke BPN saja. Namun kalau PTSL, semua bidang tanah yang ada di suatu desa diukur semuanya dan disertifikasi. “Tidak hanya tanah milik warga, namun perkantoran desa juga ikut diukur. Hasil dari PTSL nanti bisa juga bermanfaat untuk melihat perkembangan peta tanah desa hingga Kabupaten. Begitu juga untuk kepentingan penyusunan atau perbaikan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar