Jumat, 29 Maret 2024

Kejati Jateng Selamatkan Rp 6,7 Miliar Uang Negara dari Koruptor

Murianews
Senin, 10 Desember 2018 16:10:49
Murianews, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 6,7 miliar. Uang sebesar itu diselamatkan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Jateng selama 2018. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sadiman usai peringatan Hari Anti-Korupsi di Semarang, Senin (10/12/2018) seperti dilansir Antara. Menurut dia, kejaksaan tinggi menangani 44 kasus di tingkat penyelidikan dan 51 kasus di tingkat penyidikan. Adapun di tingkat penuntutan, lanjut dia, terdapat 93 kasus yang sedang ditangani yang berasal dari penyidikan Polri maupun kejaksaan sendiri. Sementara dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, Sadiman menyebut denda atas berbagai perkara korupsi yang sudah dibayarkan mencapai Rp 750 juta. Untuk uang pengganti kerugian negara yang sudah dibayarkan mencapai Rp 6,9 miliar. Berkaitan dengan Hari Anti-Korupsi, kata dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum berhasil menyabet penghargaan tentang Kawasan Bebas dari Korupsi. "Untuk tingkat kejaksaan tinggi diraih Kejati Bali," katanya. Dari hasil penilaian tersebut, lanjut dia, salah satu unsur penilaian yang dinilai masih kurang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat. "Salah satu pelayanan harus murah senyum. Kita harus murah senyum kepada masyarakat yang datang untuk melaporkan, meminta data, dan sebagainya," ujarnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar