Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Jepara Jadi Tersangka, Begini Kata Gubenur Jateng

Dian Utoro Aji
Jumat, 7 Desember 2018 12:40:29
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri penanaman pohon di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Jumat (7/12/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji).
Murianews, Kudus – Penetapan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi menjadi tersangka suap hakim PN Semarang oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Kamis (7/12/2018) kemarin menyita perhatian Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Orang nomor satu di Jawa Tengah itu pun angkat bicara. "Kalau masalah hukum itu kami serahkan kepada penegak hukum," kata Ganjar saat menghadiri penanaman pohon di Desa Kandangmas Kecamatan Dawe, Jumat (7/12/2018). Ia mengatakan, terpenting bagi pemerintah provinsi Jateng yakni pemerintahan di Kabupaten Jepara tidak terganggu. Pemerintahan tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani seperti sedia kala. "Saya berharap pemerintahan tetap berjalan. Kita akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi gangguan pelayanan masyarakat," terangnya. Baca Juga: Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka penyuapan hakim PN Semarang. Ahmad Marzuqi diduga telah menyuap Hakim PN Semarang Lasito dalam putusan praperadilan kasus dugaan korupsi bantuan parpol untuk PPP. KPK menyebutkan, Marzuqi memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada Lasito. Uang suap diberikan di rumah hakim Lasito di Solo. Dalam kasus tersebut, Bupati Jepara dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, hakim PN Semarang Lasito dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar