Jumat, 29 Maret 2024

Parpol di Kudus Dibekali Bintek Penyusunan Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Dian Utoro Aji
Kamis, 6 Desember 2018 15:26:39
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengadakan bimbingan teknis penyusulan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Hotel Griptha Kudus, Kamis (6/12/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengadakan bimbingan teknis (Bintek) penyusulan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Hotel Griptha Kudus, Kamis (6/12/2018). Bimtek tersebut dalam rangka untuk memberikan pemahaman cara untuk membuat laporan terkait LPSDK di partai politik masing-masing. Apalagi, parpol harus sudah menyerahkan LPSDK paling lambat 2 Januari 2019 mendatang. Turut hadir sebagai narasumber pada bimbingan teknis tersebut yakni Putnawati, dari KPU Provinsi dan Pujiyarto dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah. Serta tamu undangan para operator partai politik. Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, bimbingan itu sangat penting. Apalagi parpol peserta pemilu harus sudah menyerahkan laporan terkait dana kampanye paling lambat tanggal 2 Januari 2019 mendatang. Artinya tinggal tiga minggu lagi waktu yang diberikan KPU kepada parpol untuk menyusun laporannya. “Kami harapkan semua parpol sudah menyerahkan LPSDK sebelum tanggal 2 Januari. Jika sampai kelewat itu, parpol tersebut tentunya akan terkena sanksi yang cukup berat,”jelasnya, Kamis (6/12/2018). Ia mengatakan, untuk itu pihak KPU mengadakan bimbingan teknis terkait pembuatan LPSDK. Para peserta diberikan pemahaman untuk mengisi laporan dana kampanye. Dengan begitu nantinya diharapkan dapat menyusun laporan dengan baik dan benar. “Kemudian ini yang menjadi peserta yang dari parpol memang difokuskan kepada operator partai. Karena mereka yang selama ini sering berhubungan dengan sistem aplikasi Sidakam (Sistem Dana Kampanye),” jelasnya. Putnawati, Komisioner KPU Provinsi Jateng mengatakan, penyusunan LPSDK merupakan amanat undang-undang. Dana yang keluar dan masuk  ke partai terkait dana kampanye harus transparan. “Salah satu persoalan yang ada saat ini adalah, dana yang masuk tertulis NN (no name). Atau hamba Allah atau Hamba Tuhan. Sekali lagi, ini bukan untuk sumbangan ke masjid atau panti asuhan. Tapi sumbangan ke partai. Jadi harus jelas namanya siapa. Jangan NN,” jelasnya. Sementara itu, Cahyo Maryadi, Komisioner KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan berharap aar operator memahami tata cara pengusunan dan memasukan lPSDK ke sistem aplikasi. Ia juga meminta agar jangan sampai telat. “Operator partai harus memahami tata cara penyusunan dan memasukkannya ke sistem aplikasi Sidakam. Jangan sampai terlambat menyerahkan laporannya,” pintanya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar