Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Tetapkan APBD Kudus 2019 Sebesar Rp 1,71 Triliun

Dian Utoro Aji
Jumat, 30 November 2018 10:40:54
Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni menandatangani APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran APBD 2019 di Gedung DPRD Kudus, Kamis (29/11/2018) malam. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kudus tahun 2019 akhirnya disetujui oleh DPRD Kudus, Kamis (29/11/2018) malam. RAPBD yang disetujui untuk pendapatan mencapai RP 1,71 triliun. Bupati Kudus HM Tamzil dalam sambutannya mengatakan mengaku berterima kasih kepada anggota DPRD Kudus yang telah menyetujui raperda RAPBD. Apalagi, menurut orang nomor satu di Kota Kretek para anggota membahas RAPBD tersebut secara konsisten. “Sehingga agenda rapat paripurna ini bisa berjalan dengan lancar,” terang saat memberikan sambutan di Gedung DPRD Kudus, Kamis (30/11/2018) malam. Ia mengatakan, untuk pendapatan daerah dialokasinya sebesar Rp 1,71 triliun. Kemudian untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1,81 triliun dan pembiayaan daerah dilakoasikan sebesar Rp 100,76 miliar. "Mudah-mudahan dengan persetujuan ini dapat membangun Kabupaten Kudus sesuai apa kami usuang di visi misi kami," harapnya. [caption id="attachment_152889" align="alignnone" width="715"] Bupati Kudus HM Tamzil menandatangani APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran APBD 2019 di Gedung DPRD Kudus, Kamis (29/11/2018) malam. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji).[/caption] Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani yang juga sebagai wakil Ketua Banggar mengatakan terjadinya perubahan proyeksi RAPBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019. Seperti dana alokasi umum semula Rp 830,71 miliar naik Rp 547,21 juta menjadi Rp 831,25 miliar. Kemudian DBH pajak bagi hasil bukan pajak non cukai semula Rp 134,69 miliar mengalami penurunan sebesar Rp 50,56 miliar menjadi Rp 84,131 miliar. Selanjutnya untuk dana penyesuaian dan otonomi khusus (DID) semula Rp 30,25 miliar naik sebesar Rp 26,17 miliar menjadi Rp 56,42 miliar. “Adanya selisih kurang pendapatan sebesar Rp 23,84 mikiar. Kemudian juga adanya pendapatan dana penyesuaian dan otonomi khusus (dana desa) semula dalam KUA PPAS Rp 117, 96 miliar naik sebesar Rp 21,11 miliar sehingga menjadi Rp 139 miliar. Serta adanya perubahan pendapatan dan belanja yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 11,70 miliar yang seluruhnya ditutup dengan SILPA. Sehingga SILPA yang semula Rp 79,06 miliar menjadi Rp 90,76 miliar,” papar dia. Ditambahkan dia, selanjutnya pada pelaksaan raker tanggal 28 dan 29 November 2018. SILPA yang diproyeksikan dalam hasil pembahasan awal dijabarkan dalam program dan kegiatan diperoleh stuktur APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019. “Yakni untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1,71 triliun, lalu belanja daerah sebesar Rp 1,81 triliun,  defisit sebesar Rp 100,76 miliar,  pembiayaan netto sebesar Rp 100,76 miliar dan SILPA sebesar Rp 0,” tutupnya. (NAP) Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar