Kamis, 28 Maret 2024

Kuliah ke Luar Negeri Jangan Sampai Golput, Begini Caranya

Dian Utoro Aji
Jumat, 23 November 2018 16:27:05
Komisioner KPU Kabupaten Kudus berfoto bersama saat keliling ke beberapa sekolah, belum lama ini. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus minta mahasiswa asal Kudus yang akan kuliah ke luar negeri mengurus terdahulu persyaratan menjadi peserta pemilu 2019. Sebab, seluruh warga kota Kretek tak terkecuali mahasiswa harus masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Salah satunya adalah dengan terdaftar di DPT. Setelah dipastikan terdaftar, harus mengurus formulir A5. Formulir itu merupakan syarat untuk memilih di TPS lain, termasuk di TPSLN (tempat pemungutan suara luar negeri) pada 17 April 2019 mendatang. Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Miftahurrohmah mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu ada beberapa mahasiswa Kudus yang akan kuliah di Mesir mengurus A5. “Mereka tanya-tanya apa saja syaratnya menjadi pemilih tetap. Setalah itu, kam menjelaskan bagaimana untuk memperolehnya,” ungkapnya. Ia mengatakan, untuk mengurus formulir A5, pemilih tersebut bisa datang ke KPU. Mereka cukup ke PPS (panitia pemungutan suara) di tingkat desa setempat dengan membawa E-KTP. Kemudian, dari PPS atau KPU membikinkan formulir A5, yang nantinya diserahkan ke TPS yang dituju. ”Ada perbedaaan surat suara dalam pemilih yang mencoblos di luar negeri. Mereka hanya mendapatkan surat suara untuk mencoblos paslon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPR RI dapil DKI Jakarta,” jelasnya. Adapun dasar formulir A5, selain di UU No 7 tahun 2017, juga tercantum di PKPU No 11 Tahun 2018. Yakni tepatnya di Pasal 38. Di pasal itu, formulir A5 memuat informasi tentang identitas pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal pemilih, serta TPS asal pemilih. Kemudian ada alamat dan TPS tujuan serta jenis surat suara yang diterima oleh pemilih. “Mengingat pentingnya melindungi hak pilih, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, dimohon secepatnya menghubungi KPU maupun PPS setempat supaya dibuatkan formulir A5,” tutupnya. Sementara itu, Ahmad Kholil Komisioner KPU Kabupaten Kudus Divisi Sosialisasi Permasdiklih dan SDM menambahkan, dari hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua ada sebanyk 631.473 pemilih. Yakni terdiri dari 311.062 pemilih laki-laki dan sebanyak 320.411 pemilih perempuan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar