Selasa, 19 Maret 2024

43 BPKB dan Sertifikat Tanah Berserakan di Bawah Jembatan Sambungmacan, Punya Siapa?

Murianews
Senin, 19 November 2018 15:31:24
Polisi tengah mengeringkan puluhan BPKB dan sertifikat tanah yang ditemukan di bawah Jembatan Lemahbang. (Humas Polres Sragen)
Murianews, Sragen – Warga di Kabupaten Sragen tengah dihebohkan dengan temuan aneh di bawah Jempatan Lemahbang, di Dukuh Kenatan, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Setumpuk BPKB dan sertifikat tanah ditemukan teronggok di pinggiran sungai dalam kondisi basah. Dan semua itu asli. Jumlahnya sebanyak 43 unit, yang terdiri dari 25 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan 18 buah sertifikat tanah. Tidak tahu siapa pemilik atau orang yang meninggalkan BPKB sertifikat tanah itu. Puluhan dokumen berharga ditemukan teronggok begitu saja di pinggir sungai dalam kondisi basah. Orang yang kali pertama menemukan dokumen-dokumen itu adalah seorang pencari ikan pada Minggu (18/11/2018) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolsek Sambungmacan, AKP Joko Widodo, Senin (19/11/2018) mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan terhadap Sarmanto, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, yang menemukan BPKB dan sertifikat tanah itu. “Semua dokumen penting itu asli. Ditemukan dalam kondisi basah dan belum diketahui kenapa dokumen itu berada di bawah jembatan,” katanya. Ia menceritakan kronologi penemuan dokumen-dokumen berharga tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB Sarmanto yang tengan mencari ikan, melihat tumpukan benda di bawah jembatan. Saat ia dekati, ternyata tumpukan tersebut adalah dokumen penting yaitu BPKB dan sertifikat tanah asli dalam keadaan basah. Iapun kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi yang ia kenali di wilayah Gondang, Sragen. Saat itu juga aparat Polsek Sambungmacan langsung datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan tumpukan dokumen. Dari hasil pengecekan, dokumen itu terdiri dari 25 buah BPKB, dan 18 sertifikat tanah. Pihaknya juga tengah menelusuri nama-nama yang tertera di dalam BPKB dan sertifikat tanah. Saat ini dokumen-dokumen tersebut masih disimpan di Mapolsek Sambungmacan untuk proses pengeringan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen untuk mengungkap kasus ini. ”Bagi yang merasa kehilangan supaya menghubungi Polres Sragen,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar