Jumat, 29 Maret 2024

878.239 Ha Lahan Pertanian di Jateng Hilang Akibat Revisi RTRW

Murianews
Senin, 19 November 2018 09:57:25
Petani tengah menanam benih. Luas lahan pertanian di Jateng menyempit setelah revisi Perda RTRW. (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang -  Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah mendapat kritikan. Pasalnya, dalam revisi itu, luas lahan pertanian justru menyusut. Bahkan luasan yang hilang mencapai ratusan ribu hektare. Kritikan muncul dari Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah. Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jateng, Benny Karnadi mengatakan, dalam revisi Perda RTRW terdapat 878.239 hektare lahan pertanian yang hilang. Ia menyebut, sebelum direvisi pada pasal 73 dan 74 perda RTRW yang lama, disebutkan luas lahan pertanian di Jateng seluas 1.946.239 hektare. Luasan ini terdiri dari 990.652 hektare untuk lahan basah, dan 955.587 hektare untuk lahan kering. Sementara dalam perda yang baru direvisi, jumlah itu mengalami penyusutan. “Dalam perda baru berubah substansinya. Yaitu dalam Pasal 74A yang menyebut lahan pertanian lahan kering dan atau lahan basah hanya seluas 1.025.000 hektare. Artinya, selisih luasan lahan pertanian seluas 878.239 hektare telah hilang dari substansi Perda baru,” katanya, Senin (19/11/2018). Benny yang merupakan Anggota Komisi D DPRD Jateng tersebut menyatakan, pihaknya telah menyampaikan masalah ini pada gubernur dan DPRD Jateng, dalam laporan reses. Benny menambahkan, dari selisih tersebut, dalam KLHS revisi RTRW Jateng, juga menyebutkan rencana alih fungsi lahan seluas 314.512,03 hektare. Di mana untuk lahan pertanian, kebun, dan ladang yang akan beralih fungsi seluas 214.385,45 hektare. “Sedangkan ada sekitar 663.853,55 hektare merupakan cek kosong lahan yang tidak jelas peruntukannya, dan siap untuk dipergunakan oleh kabupaten/kota di Jawa Tengah,” terangnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar